JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhamad Lukman Edy mengatakan partainya telah memprediksi bahwa Mahkamah Agung (MA) akan membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 pasal 4 ayat 3 melalui uji materi.
Sebab, PKB menilai aspek hukum dalam pasal yang memuat larangan mantan napi korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg) itu terbilang lemah.
"Dari awal kami memperkirakan MA akan mengeluarkan keputusan seperti itu. Karena memang aspek hukumnya lemah," kata Lukman usai diskusi politik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).
Baca juga: Jika Tak Ada Namanya di Daftar Caleg, Taufik Akan Laporkan KPU DKI ke Polda
Selain itu, kata Lukman, secara substansi orang yang telah menjalani hukumannya bisa dinyatakan sudah bersih. Tidak boleh lagi mereka dikenai sanksi akibat perbuatannya.
"Baik itu sanksi hukum karena sudah selesai, bahkan sanksi politik, kecuali bagi mereka yang ditarik hak politiknya," ujar Lukman.
Namun demikian, PKB menyadari adanya aspek etis yang perlu dipertimbangkan dalam hal pencalonan mantan napi korupsi sebagai caleg. Lukman juga mengatakan partainya adalah milik publik, sehingga harus memenuhi harapan mereka.
Untuk itu, PKB menarik seluruh calegnya yang tersangkut masalah mantan napi korupsi. Partai pimpinan Muhaimin Iskandar itu lantas mengganti caleg eks koruptor dengan caleg lainnya yang tidak punya rekam jejak kasus korupsi.
Baca juga: PKS Setuju Caleg Eks Koruptor Ditandai di Surat Suara
"Semua caleg yang bermasalah di PKB yang tersangkut masalah mantan napi koruptor itu dicoret. Kami ganti dengan caleg yang lebih bagus, yang tidak ada catatan-catatan mantan napi koruptor itu," tutur Lukman.
Tercatat, ada enam orang caleg eks koruptor yang ditarik oleh PKB dan diganti dengan caleg lainnya.
Lukman menyebut, partainya lebih baik mencari caleg-caleg yang lebih bersih daripada memasukkan caleg mantan napi korupsi.
"Kami lebih baik mencari caleg-caleg lain yang jauh lebih banyak, lebih bersih, daripada memaksakan diri untuk memasukan caleg-caleg mantannapi korupsi," tandasnya.
Baca juga: Soal Caleg Eks Koruptor, MA Sebut Publik Mesti Kritisi UU Pemilu
Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.
Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.
Namun demikian, hingga saat ini KPU belum menerima salinan putusan MA. Oleh karenanya, mereka masih berpegang pada PKPU.