Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Pegawai KPK Gugat Pengangkatan Pejabat Struktural ke PTUN

Kompas.com - 17/09/2018, 17:15 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pegawai KPK mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penerbitan surat keputusan (SK) pimpinan KPK mengenai pengangkatan pejabat struktural di KPK.

Seperti dikutip Antara, gugatan didaftarkan ke PTUN Jakarta dengan nomor 213/G/2018/PTUN-JKT tertanggal 17 September 2018, yang diajukan oleh penggugat I, penggugat II, dan penggugat III.

"Objek sengketa tata usaha negara dalam perkara tersebut adalah Keputusan Pimpinan KPK No. 1445 Tahun 2018 tanggal 24 Agustus 2018 tentang Penangkatan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Isntansi pada KPK; Keputusan Pimpinan KPK No. 1448/2018 tanggal 24 Agustus 018 tentang Penangkatan Pejabat Strutural setingkat Eselon III pada KPK," demikian tertulis dalam dokumen yang diterima di Jakarta, Senin (17/9/2018).

Baca juga: Pegawai KPK Kritisi Rotasi Jabatan Internal yang Dianggap Tak Transparan

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, tiga penggugat itu adalah:

1. Direktur Pembinaan Jaringan Kerja dan Antar Komisi dan Instansi Sujanarko (jabatan sebelumnya adalah Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat)

2. Koordinator Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Dian Novianthi (sebelumnya menjabat Kepala Biro SDM)

3. Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal pada Pusat Edukasi Antikorupsi Hotman Tambunan (sebelumnya menjabat Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran Biro Umum).

"Gugatan ini harus diajukan karena para penggugat menilai dasar, cara, proses, dan keputusan tergugat melakukan tindakan rotasi telah berlawanan dengan prinsip fundamental dalam pemberantasan korupsi, yaitu ketaatan pada asas, aturan hukum, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas," demikian disebutkan.

Menurut penggugat, putusan pengadilan atas sengketa ini akan menjadi preseden yang menentukan bagaimana paradigma KPK sebagai lembaga pembarantasan korupsi pada masa mendatang.

"Apakah prinsip ketaatan hukum, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas masih menjadi dasar utama dalam praktik birokrasi KPK, atau sebaliknya kekuasaan dan kepentingan pimpinan boleh mengesampingkan prinsip-prinsi tersebut?" kata penggugat.

Baca juga: Ketua KPK Tanggapi Kritik Wadah Pegawai KPK soal Rotasi Jabatan

Sebelumnya, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo sempat mengatakan bahwa rotasi itu diduga tidak transparan.

Penentuan posisi rotasi yang tidak diketahui persis dasar kompetensinya dan dugaan pelanggaran prinsip-prinsip dasar KPK sehingga berpotensi merusak indepedensi KPK.

Namun, pimpinan KPK pada tanggal 24 Agustus 2018, akhirnya melantik 14 orang pejabat struktural di tengah kritik para pegawai tersebut.

Saat pelantikan, Ketua KPK RI Agus Rahardjo mengatakan bahwa pimpinan KPK sudah mengeluarkan keputusan pimpinan KPK No. 1426/2018 tentang Tata Cara Mutasi di Lingkungan KPK merujuk pada peraturan KPK tahun 2006.

Diakuinya bahwa pelantikan agak tertunda sedikit karena pimpinan ingin mengikuti aturan yang ada, kemudian keluar keputusan pimpinan.

Ia mengakui pula ada yang mempermasalahkan sebetulnya berwujud peraturan komisi, bukan keputusan pimpinan.

Oleh karena itu, pihaknya me-"refer" pada peraturan tahun 2006.

"Di situ keputusan pimpinan segera setelah dilantik mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama peraturan di KPK yang sudah menunggu lama (tentang cara mutasi) segera diselesaikan," kata Agus pada tanggal 24 Agustus 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com