JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD Jambi Mayloedin bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018). Anggota Fraksi Partai Golkar itu bersaksi untuk terdakwa Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola.
Dalam persidangan, Mayloedin mengaku ikut menerima uang dari pihak eksekutif atau dari Gubernur Jambi Zumi Zola. Uang itu diberikan agar anggota dewan menyetujui permintaan anggaran pihak Pemprov Jambi pada 2017 dan 2018.
"Saya belum kembalikan yang 2017," kata Mayloedin kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Anggota Fraksi Golkar di DPRD Jambi Serahkan Uang Rp 700 Juta ke KPK
Menurut Mayloedin, dia baru tahu dalam persidangan ini bahwa tujuh anggota Fraksi Golkar yang lain sudah menyerahkan uang Rp 700 juta kepada KPK.
Jaksa Iskandar Marwanto kemudian menanyakan, apakah Mayloedin berniat untuk menyerahkan uang suap yang diterima kepada KPK.
"Saya baru tahu dalam sidang ini kalau mereka sudah kembalikan. Kalau semua dikembalikan, ya saya insya Allah," kata Mayloedin.
Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,5 miliar.
Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.
Baca juga: Klarifikasi Pengacara soal Video Zumi Zola di Bandara Soekarno-Hatta
Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.
Adapun, uang yang diberikan diduga berasal dari kontraktor atau rekanan di Dinas PUPR Jambi.