Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/09/2018, 13:05 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengambil tindakan tegas kepada penduduk dewasa dengan usia di atas 23 tahun yang belum juga melakukan perekaman data KTP elektronik atau e-KTP.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh memberikan waktu perekaman kepada penduduk dewasa hingga 31 Desember 2018.

"Apabila sampai 31 Desember 2018 belum merekam, maka akan kami sisihkan datanya, akan kami blokir," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (17/9/2018).

Baca juga: Mendagri: Soal Ribuan e-KTP Tercecer di Serang, Kepala Didukcapil Berpotensi Dicopot

Hingga saat ini, kata dia, terdapat sekitar 10,5 juta penduduk yang belum merekam data e-KTP. Dari jumlah itu, sekitar 6 juta adalah penduduk dewasa adapun sisanya merupakan penduduk yang akan berusia 17 tahun pada April 2019.

Kemendagri akan menyisir sekitar 6 juta penduduk dewasa yang belum melakukan perekaman data e-KTP. Hal itu dilakukan untuk mewujudkan data kependudukan yang lebih akurat jelang Pemilu 2019.

Zudan mengatakan, ada sejumlah kemungkinan yang membuat sekitar 6 juta penduduk dewasa itu belum melakukan perekaman e-KTP. Hal itu misalnya karena persoalan punya identitas ganda.

Baca juga: Penjelasan Dukcapil soal Ribuan e-KTP di Tempat Sampah dan Semak di Serang

Seperti diketahui, sebelum adanya sistem e-KTP, banyak penduduk yang memiliki data KTP lebih dari satu. Ada kemungkian, ada penduduk dewasa yang sudah melakukan perekaman e-KTP, tetapi dengan identitas yang berbeda.

"Misal dia dulu namanya Muhammad Nur, sekarang jadi M. Nur, maka data yang Muhammad Nur itu akan kami blokir," kata Zudan.

Meski begitu, ada kemungkinan penduduk dewasa yang tidak memiliki data ganda, tetapi tetap belum melakukan perekaman e-KTP. Oleh karena itulah, pemerintah memberikan waktu hingga 31 Desember 2018.

Namun, meski nanti ada pemblokiran, Kemendagri juga bisa membuka kembali akses data kependudukan tersebut. Syaratnya yakni penduduk dewasa tersebut datang ke Dinas Pencatatan Sipil setempat dan melakukan perekaman e-KTP.

Kompas TV Menurut Yasona, ada 52 sel dengan luas yang sama di Lapas Sukamiskin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com