Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Caleg Eks Koruptor, MA Sebut Publik Mesti Kritisi UU Pemilu

Kompas.com - 17/09/2018, 09:10 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menyatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR dan DPRD bukan merupakan putusan yang mencerminkan pro akan perilaku koruptif.

"Tidak sama sekali pro terhadap tindakan koruptif, bahkan Mahkamah Agung mengharapkan tidak ada lagi tindakan koruptif di Indonesia, karena muaranya ke Mahkamah Agung perkara-perkara korupsi nanti juga ke MA, baik perkara kasasi atau PK (peninjauan kembali)nya," ujar Suhadi saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/9/2017).

Suhadi mengatakan, majelis hakim melihat bahwa larangan menjadi caleg untuk mantan narapidana korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Seperti diketahui, Pasal 4 Ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg. Dianggap bertentangan karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur larangan tersebut. Adapun PKPU merupakan turunan dari Undang-Undang Pemilu.

"Sebetulnya yang perlu dikritik sumbernya itu di situ (Undang-Undang Pemilu), MA ibarat dia memegang kunci dengan gemboknya pas atau tidak meluruskan bahwa bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017," tutur Suhadi.

"Di situ dikatakan tidak pernah menjadi narapidana dengan hukuman lima tahun atau lebih, kemudian judicial review di MK. Jadi tidak perlu lima tahun tapi cukup harus diumumkan ke publik bahwa dia mantan napi tipikor," sambung Suhadi.

Suhadi berharap putusan MA nantinya bisa ditaati pihak-pihak yang berkepentingan akan putusan tersebut.

"Harapannya putusan itu ditaati pihak-pihak yang tersangkut karena itu keputusan pengadilan hukum," kata Suhadi.

Lebih lanjut, tutur Suhadi, salinan putusan MA setelah dikoreksi akan diunggah di direktori keputusan Mahkamah Agung supaya bisa dibaca untuk khalayak umum.

"Setelah dikoreksi baru di taruh di informasi perkara di direktori putusan MA," kata Suhadi.

Baca juga: Pasca-putusan MA, KPU Khawatir Revisi PKPU Tak Tuntas Sebelum Penetapan DCT

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.

"Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/9/2018).

Menurut Suhadi dengan dengan adanya putusan uji materi tersebut, mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu.

Berdasarkan UU Pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkannya ke publik.

Kompas TV Selain itu, KPU masih mempertimbangkan sejumlah hal agar keputusan KPU tak dikritik lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com