Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada 6 September 2018 dan ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, diundangkan 10 September 2018 serta berlaku 30 hari sejak diundangkan.
Baca selengkapnya di sini.
Ketika ingin mengetahui suatu hal, sekarang banyak orang tidak perlu lagi membuka buku atau bertanya pada orang di sekitarnya.
Mereka cukup mencari tahu menggunakan mesin pencari google. Hal ini bahkan membuat banyak orang Indonesia menyebut mesin pencari tersebut dengan istilah "mbah google".
Meski mempermudah banyak orang mendapatkan informasi, ada ketakutan bahwa laman pencari ini bisa membuat manusia lebih bodoh. Benarkah demikian?
Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.