JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) ikut mengalami perubahan setelah dilakukan perbaikan terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Sebelumnya, tercatat 805.074 TPS di dalam negeri dengan jumlah pemilih sebanyak 185.732.093 orang.
Setelah direvisi dalam DPT Hasil Perbaikan (DPTHP), jumlah pemilih dalam negeri menjadi 185.084.629 dengan 805.068 TPS.
"Kita bisa sama-sama melihat pengurangan jumlah TPS, dan pengurangan total jumlah pemilih," ujar Komisioner KPU Viryan Azis saat rapat pleno di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018).
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan jumlah pemilih dengan TPS saling memengaruhi. Banyaknya pemilih akan memengaruhi berapa jumlah TPS yang dibutuhkan.
"DPT ini mempengaruhi banyak hal, pengaruhi TPS yang akan didirikan, ini mempengaruhi berapa kotak dan bilik suara yang akan disediakan, pengaruhi formulir yg harus dicetak dan harus dicetak," terang Arief seusai rapat pleno.
Perubahan jumlah tersebut terjadi karena pengurangan sebanyak 13 TPS, yang tersebar di Provinsi Papua Barat, Kalimantan Utara, Sumatera Utara, Jawa Barat, Sulawesi Tengah dan Kalimantan Tengah. Sementara itu terdapat pula penambahan sebanyak satu TPS di Provinsi Maluku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.