Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Segera Putuskan Kemungkinan Revisi PKPU dalam Rapat Pleno

Kompas.com - 15/09/2018, 22:21 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menggelar rapat pleno terkait dengan putusan uji materi Mahkamah Agung (MA) terhadap pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg).

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.

Putusan tersebut akan berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.

Baca juga: Belum Terima Salinan Putusan MA, KPU Tetap Berpegang pada PKPU

"Harus pleno dulu. KPU dalam bekerja, kami memutuskan bersama dalam pleno, apapun yang dilakukan," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (14/9/2018).

Namun demikian, hingga saat ini KPU belum menerima salinan putusan MA yang akan dijadikan bahan pembahasan rapat.

Untuk itu, lembaga penyelenggara pemilu itu masih menunggu dan aktif mencari putusan MA terkait hasil uji materi PKPU.

"Kami masih menunggu dan tidak bisa kemudian dengan dasar pemberitaan, tidak ada dokumennya, kemudian KPU merevisi PKPU-nya," ujar Viryan.

Baca juga: Pakar: Putusan MA terhadap PKPU Menjauhkan dari Hukum Progresif

Viryan mengatakan, pihaknya akan taat pada aturan hukum yang berlaku. Jika nantinya KPU sudah menerima salinan putusan MA yang isinya membatalkan PKPU soal larangan mantan napi korupsi nyaleg, maka KPU akan melakukan penyesuaian.

Artinya, KPU bakal merevisi aturan tersebut sesuai dengan isi putusan MA.

"Akan direvisi. Kan kami melihat dulu dari isi putusannya. Bunyinya seperti apa kan itu nanti akan menjadi dasar (tindakan) KPU," tutur Viryan.

Oleh karenanya, Viryan mengaku tidak cemas atas putusan MA. Sebab, hal itu merupakan proses hukum yang harus dijalankan, lebih-lebih penyelenggaraan pemilu harus memiliki kepastian hukum.

"Jadi KPU tidak cemas. Karena ini suatu proses yang harus dijalani, karena prinsip dalam penyelenggaraaan pemilu itu harus berkepastian hukum," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com