JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menandai status calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi.
Hal itu lantaran Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018, sehingga memperbolehkan mantan napi korupsi maju sebagai caleg.
"Yang pertama adalah memastikan KPU mengikuti saran Presiden Jokowi pada awal diskursus ini muncul, yaitu untuk memberi tanda pada para mantan napi korupsi," kata Titi usai menghadiri diskusi publik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9/2018).
Baca juga: Jika Dibolehkan KPU, Demokrat Tetap Usung 12 Caleg Eks Koruptor
Dengan menandai caleg eks koruptor, harapannya masyarakat tidak salah memilih.
Titi mengatakan, penandaan itu bisa dijabarkan melalui sejumlah aktivitas.
Misalnya, dengan membuka riwayat hidup caleg eks koruptor ke masyarakat, khususnya menyampaikan rekam jejak mereka yang berkaitan dengan kasus korupsi.
Atau, bisa juga menginformasikan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) mengenai status caleg sebagai mantan napi korupsi.
Apalagi, jika informasi tersebut bisa dicantumkan dalam surat suara, Titi menilai hal itu akan semakin memudahkan masyarakat mengetahui rekam jejak caleg korupsi.
Baca juga: KPU Pertimbangkan Tandai Surat Suara Caleg Eks Koruptor
"Desain surat suara itu kan kecil sekali, kalau bisa dimuat di surat suara bagus, tapi paling minimal diumumkan di TPS-TPS secara terbuka di Dapil-Dapil yang ada mantan napi korupsinya," ujar Titi.
Paling penting, publik bisa mengetahui dengan mudah soal caleg mantan napi korupsi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.