JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan suami artis Tamara Blezynski, Teuku Rafly Pasya, Jumat (14/9/2018). Rafly diperiksa sebagaisaksi kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga sabang dengan tersangka PT Tuah Sejati
Saat ditanya wartawan, Rafly tak banyak bicara soal pemeriksaannya.
Sebagai warga negara yang baik, kata Rafly, dirinya telah memenuhi panggilan penyidik KPK dan berharap keterangan yang diberikan bisa membantu.
“Hari ini, alhamdulillah sebagai warga negara yang baik, alhamdulillah bisa hadir. Insya Allah berjalan baik dan hasilnya baik bagi proses yang sedang berjalan dan mudah-mudahan bisa membantu. Selebihnya mungkin silakan ditanya ke penyidik," kata Rafly usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Baca juga: Ini yang Ditelusuri KPK lewat Mantan Suami Tamara Bleszynski
Rafly mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik KPK.
Namun, Rafly enggan menyebut secara rinci apa saja yang ditanyakan penyidik kepadanya
"Nanti detailnya ditanya aja ke penyidik, 20 pertanyaan," kata Rafly.
Diberitakan sebelumnya, melalui Rafly, KPK menelusuri aset dari tersangka kasus korupsi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN pada 2006 hingga 2010.
Pada pemeriksaan Rafly, penyidik mengklarifikasi pembelian rumah di Kemang Galaxy, Bekasi, Jawa Barat.
"Terkait pemeriksaan saksi Teuku Rafly Pasya untuk tersangka PT. TS (Tuah Sejati) diklarifikasi penyidik terkait kronologis pembelian rumah di Kemang Galaxy," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Jumat.
Menurut Febri, kepada penyidik Rafly mengaku membeli rumah tersebut dari pengembang.
"Yang bersangkutan menyampaikan membeli dari pengembang. Kami menduga, aset tersebut sebelumnya telah dibeli oleh PT TS yang jadi tersangka dalam kasus ini," tutur Febri.
Penyidikan terhadap PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dari kasus sebelumnya, yang menjerat empat orang.
Mereka adalah Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono; PPK Satuan Kerja Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy; Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani; serta Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.
Keempatnya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan dijatuhkan hukuman penjara berbeda-beda.
Baca juga: Kasus Suap Dermaga Sabang, KPK Panggil Mantan Suami Artis Tamara Bleszynski
Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 313 miliar dalam pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang ini.
Sementara, soal modus penyimpangannya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan ada tiga hal yang jadi indikasi KPK.
Pertama, soal penunjukan langsung, kedua ihwal yang sejak awal sudah dipersiapkan jadi pelaksana pembangunan, dan ketiga, adanya penggelembungan harga dalam penyusunan Harga Pokok Satuan (HPS).
Dari dugaan korupsi ini, Nindya Karya, dan Tuah Sejati diduga menerima laba senilai Rp 94,58 miliar. Dengan rincian Nindya Karya menerima Rp 44,68 miliar, dan Tuah Sejati senilai Rp 49,90 miliar.