JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengaku terkejut dan sedih mengetahui Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR dan DPRD.
Pasal tersebut mengatur tentang larangan bagi mantan narapidana koruptor, mantan bandar narkoba dan mantan narapidana kejahatan seksual pada anak untuk maju sebagai caleg.
Meski begitu, ia tetap menghargai keputusan MA sebagai institusi yang berwenang untuk memutuskan hal tersebut.
Namun menurut Titi, putusan MA tak seharusnya menghentikan langkah parpol untuk tetap mencegah eks napi kasus korupsi menjadi caleg.
"Mestinya putusan MA tidak menghalangi parpol untuk mewujudkan semangat dan juga aspirasi besar (anti-korupsi) yang sebelumnya ada dalam PKPU," terang Titi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (14/9/2018).
Parpol memiliki wewenang untuk tidak mencalonkan mantan koruptor, meski telah diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui sidang ajudikasi.
Diketahui hingga Senin (10/9/2018), terdapat 38 mantan narapidana korupsi yang diloloskan oleh Bawaslu sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).
Oleh sebab itu, ia kembali menagih janji partai-partai yang telah berkomitmen untuk tidak mencalonkan mantan napi korupsi sebagai caleg.
"Beberapa parpol kan sudah berkomitmen untuk tetap tidak mencalonkan mantan napi korupsi meskipun diloloskan oleh Bawaslu dan kami menagih komitmen itu," tuturnya.
Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.