JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk jadwal sidang praperadilan pada Senin (24/9/2018) mendatang.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang mengatakan KPK melakukan penghentian penyidikan secara materiil kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya membantah bila KPK telah menghentikan penyidikan secara materiil kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Hal ini tentu saja kami bantah, karena justru penyidikan telah selesai dilakukan dan proses penyidangan hampir selesai dan menunggu putusan,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Baca juga: Sidang BLBI, Menurut Ahli BPK Sjamsul Nursalim Cedera Janji
KPK, kata Febri, akan mempelajari poin-poin di praperadilan tersebut dan menentukan langkah hukum selanjut yang dapat dilakukan.
Menurut Febri, dalam permohonan praperadilan tersebut terdapat sejumlah kekeliruan, seperti mengatakan KPK tidak melakukan upaya hukum memadai karena tidak melakukan cekal, DPO dan red notice kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.
Febri mengatakan, pemohon tidak memahami bahwa KPK tidak berwenang melakukan pencekalan.
“KPK terutama tidak mempunyai kewenangan melakukan pencekalan. Itu artinya cegah tangkal yang menjadi kewenangan KPK adalah melarang seseorang berpergian ke luar negeri menjadi tidak logis kalau orang tersebut sudah berada di luar negeri,” ujar Febri.
Baca juga: BPK Temukan 4 Penyimpangan Pemberian SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim
Sebagai informasi dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK telah mengatur kewenangan KPK adalah memerintahkan pada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.
Lebih lanjut, kata Febri, perlu dipahami DPO dan red notice hanya digunakan KPK terhadap tersangka.
Sedangkan, kata dia, dalam kasus BLBI dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung, saat itu Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dalam kapasitas sebagai saksi.
Baca juga: Pleidoi Kasus BLBI Ratusan Halaman, Setya Novanto Batal Jadi Saksi Sidang E-KTP
"Pemanggilan secara patut sudah dilakukan dua kali dan bahkan KPK telah bekerja sama dengan otoritas di Singapura untuk menyampaikan panggilan tersebut pada para saksi. Namun tentu KPK memiliki keterbatasan kewenangan jika posisi saksi berada di luar negeri," tutur Febri.
Febri justru meminta dan mengingatkan kepada masyarakat untuk mengawal proses penanganan BLBI termasuk dalam proses persidangan lantaran dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,58 triliun.
“Nanti tentu jawaban secara sistematis akan kami sampaikan dalam sidang praperadilan. Kami justru mengingatkan dan mengharapkan masyarakat mengawal proses penanganan BLBI termasuk juga proses persidangan agar kerugian negara yang sangat besar bisa kita selamatkan dan pelaku lain bisa diproses,” tutur Febri.