Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat LSM Lewat Praperadilan, KPK Bantah Telah Hentikan Penyidikan Kasus BLBI

Kompas.com - 14/09/2018, 21:50 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk jadwal sidang praperadilan pada Senin (24/9/2018) mendatang.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang mengatakan KPK melakukan penghentian penyidikan secara materiil kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya membantah bila KPK telah menghentikan penyidikan secara materiil kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Hal ini tentu saja kami bantah, karena justru penyidikan telah selesai dilakukan dan proses penyidangan hampir selesai dan menunggu putusan,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/9/2018).

Baca juga: Sidang BLBI, Menurut Ahli BPK Sjamsul Nursalim Cedera Janji

KPK, kata Febri, akan mempelajari poin-poin di praperadilan tersebut dan menentukan langkah hukum selanjut yang dapat dilakukan.

Menurut Febri, dalam permohonan praperadilan tersebut terdapat sejumlah kekeliruan, seperti mengatakan KPK tidak melakukan upaya hukum memadai karena tidak melakukan cekal, DPO dan red notice kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.

Febri mengatakan, pemohon tidak memahami bahwa KPK tidak berwenang melakukan pencekalan.

“KPK terutama tidak mempunyai kewenangan melakukan pencekalan. Itu artinya cegah tangkal yang menjadi kewenangan KPK adalah melarang seseorang berpergian ke luar negeri menjadi tidak logis kalau orang tersebut sudah berada di luar negeri,” ujar Febri.

Baca juga: BPK Temukan 4 Penyimpangan Pemberian SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim

Sebagai informasi dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK telah mengatur kewenangan KPK adalah memerintahkan pada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.

Lebih lanjut, kata Febri, perlu dipahami DPO dan red notice hanya digunakan KPK terhadap tersangka.

Sedangkan, kata dia, dalam kasus BLBI dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung, saat itu Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dalam kapasitas sebagai saksi.

Baca juga: Pleidoi Kasus BLBI Ratusan Halaman, Setya Novanto Batal Jadi Saksi Sidang E-KTP

"Pemanggilan secara patut sudah dilakukan dua kali dan bahkan KPK telah bekerja sama dengan otoritas di Singapura untuk menyampaikan panggilan tersebut pada para saksi. Namun tentu KPK memiliki keterbatasan kewenangan jika posisi saksi berada di luar negeri," tutur Febri.

Febri justru meminta dan mengingatkan kepada masyarakat untuk mengawal proses penanganan BLBI termasuk dalam proses persidangan lantaran dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,58 triliun.

“Nanti tentu jawaban secara sistematis akan kami sampaikan dalam sidang praperadilan. Kami justru mengingatkan dan mengharapkan masyarakat mengawal proses penanganan BLBI termasuk juga proses persidangan agar kerugian negara yang sangat besar bisa kita selamatkan dan pelaku lain bisa diproses,” tutur Febri.

Kasus BLBI

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com