Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Perindo, Perlu Revisi UU Pemilu untuk Larang Eks Koruptor Jadi Caleg

Kompas.com - 14/09/2018, 21:35 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Perindo menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) memberi karpet merah bagi para mantan koruptor untuk nyaleg menjadi pelajaran perihal pemilu di Indonesia.

MA telah membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, yang memuat larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Perindo Ahmad Rofiq menjelaskan bahwa seharusnya semangat anti-korupsi tersebut dituangkan ke dalam Undang-Undang terkait partai politik dan pemilu.

Dengan begitu, parpol terikat untuk mengajukan caleg-caleg yang memang bersih dari perilaku koruptif.

Baca juga: MA Bolehkan Eks Koruptor Jadi Caleg, Ini Kata KPK

"Pelajaran penting itu adalah karena selama ini kita berpolemik dalam waktu yang sangat lama terkait dengan boleh tidaknya caleg dari eks koruptor, sesuai dengan semangat KPU," terang Rofiq ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (14/9/2018).

"Bila semangat (anti-korupsi) ini dituangkan dalam Undang-undang maka keputusan MA ini tidak perlu terjadi dan KPU tidak perlu lagi menjadi pemeran pengganti parpol yang seharusnya melakukan itu," sambung dia.

Kini setelah "izin" diberikan bagi eks koruptor untuk menjadi caleg, Rofiq mengatakan partai politik harus menggunakan hati nuraninya.

"Untuk keputusan MA, kembali kepada hati nurani partai masing-masing. Hukum harus ditegakan tapi moral politik juga harus dijadikan pegangan," tuturnya.

Baca juga: MA Bolehkan Eks Koruptor Jadi Caleg, Bawaslu Minta Tak Ada Lagi yang Kecewa

Sementara untuk Perindo, ia memastikan partainya akan tetap menolak para eks koruptor yang ingin maju sebagai caleg. Hal itu berlaku pula bagi caleg eks koruptor yang sudah diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui sidang ajudikasi.

"Sejak awal Partai Perindo sangat melarang keras agar tidak memasukkan caleg-caleg yang pernah menjadi tahanan korupsi, dan ini berlaku di semua tingkatan," ungkap Rofiq.

Diketahui bahwa terdapat dua caleg mantan napi korupsi yang diloloskan Bawaslu, yang berasal dari Partai Perindo.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah memutus uji materi Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.

Baca juga: Putusan MA: Eks Koruptor Boleh Nyaleg

Pasal yang diuji materikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.

"Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/9/2018).

Menurut Suhadi dengan dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu.

Berdasarkan UU Pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkannya ke publik.

Kompas TV Ke-10 bakal caleg ini sebelumnya dicoret dari daftar calon sementara oleh KPU Riau, karena merupakan mantan narapidana narkoba dan mantan koruptor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com