Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/09/2018, 21:28 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku belum menerima surat putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai hasil uji materi Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

KPU akan segera mempelajari isi putusan tersebut setelah menerimanya. Untuk itu, mereka menolak berkomentar lebih jauh mengenai hal tersebut.

"Sehubungan dengan munculnya pemberitaan tentang terbitnya Putusan MA yang mengabulkan Permohonan/Gugatan judicial review terhadap PKPU nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR/DPRD, KPU belum dapat memberi komentar, karena belum ada pemberitahuan resmi dari MA kepada KPU sebagai pihak tergugat/termohon judicial review tersebut," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari, saat dikonfirmasi, Jumat (14/9/2018).

Baca juga: MA Bolehkan Eks Koruptor Jadi Caleg, Ini Kata KPK

Hal senada dikatakan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin.

Afif mengatakan pihaknya belum menerima putusan MA terkait hasil uji materi. Namun demikian, Afif mengatakan apapun putusan MA harus dijalankan oleh penyelenggara pemilu.

"Ini kan proses ketaatan atas hukum, atas aturan. Kalau kemarin kita butuh fatwa MA atas masalah yang jadi perdebatan, sekarang kalau memang itu sudah keluar, kita hormati atas nama ketaatan atas hukum dan konstitusi, saya kira semua pihak menunggu itu," kata Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Jumat (14/9/2018) malam.

Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.

Baca juga: Putusan MA: Eks Koruptor Boleh Nyaleg

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.

Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.

Sebelumnya, banyak pihak mendesak MA untuk segera memutus uji materi terhadap PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif yang memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg.

Baca juga: MA Bolehkan Eks Koruptor Jadi Caleg, Bawaslu Minta Tak Ada Lagi yang Kecewa

Desakan itu muncul lantaran Bawaslu sudah meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.

Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).

Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.

Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.

Kompas TV Laporan dilakukan setelah KPU menolak pendaftaran caleg mantan napi koruptor.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Bicara Etika, Andika Perkasa: Ganjar-Mahfud Bukan Orang yang Mengejar Kemenangan Saja, tapi Lebih Penting...

Bicara Etika, Andika Perkasa: Ganjar-Mahfud Bukan Orang yang Mengejar Kemenangan Saja, tapi Lebih Penting...

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Pejabat Bea Cukai Mengaku Ditarget karena Ungkap Kasus Importasi Emas

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Pejabat Bea Cukai Mengaku Ditarget karena Ungkap Kasus Importasi Emas

Nasional
Seluruh Komisioner Bawaslu Disanksi Peringatan Keras karena Lantik Kader Nasdem

Seluruh Komisioner Bawaslu Disanksi Peringatan Keras karena Lantik Kader Nasdem

Nasional
Muhammadiyah Sepakat Gagasan Lokalisir Pengungsi Rohingya

Muhammadiyah Sepakat Gagasan Lokalisir Pengungsi Rohingya

Nasional
TKN Prabowo-Gibran: Sesama Sopir Bus Kota Tak Boleh Saling Komentar

TKN Prabowo-Gibran: Sesama Sopir Bus Kota Tak Boleh Saling Komentar

Nasional
Debat Capres-Cawapres soal Isu HAM Diharap Tak Sekadar Formalitas

Debat Capres-Cawapres soal Isu HAM Diharap Tak Sekadar Formalitas

Nasional
KontraS Usul 9 Topik HAM Dibahas dalam Debat Perdana Capres-Cawapres

KontraS Usul 9 Topik HAM Dibahas dalam Debat Perdana Capres-Cawapres

Nasional
TNI AU Butuh Waktu Selidiki Penyebab 2 Super Tucano Jatuh

TNI AU Butuh Waktu Selidiki Penyebab 2 Super Tucano Jatuh

Nasional
TNI AU Bakal Awasi Ketat Operasional Super Tucano Usai Kecelakaan

TNI AU Bakal Awasi Ketat Operasional Super Tucano Usai Kecelakaan

Nasional
Saat Menlu Retno Pakai Kebaya Ala Jeng Yah 'Gadis Kretek' di Acara Resmi Istana...

Saat Menlu Retno Pakai Kebaya Ala Jeng Yah "Gadis Kretek" di Acara Resmi Istana...

Nasional
Bertolak ke Jakarta Utara, Prabowo Sapa Para Nelayan di Pesisir Pantai Cilincing

Bertolak ke Jakarta Utara, Prabowo Sapa Para Nelayan di Pesisir Pantai Cilincing

Nasional
Ditahan KPK, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Diduga Terima Gratifikasi Rp 18 Miliar

Ditahan KPK, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Diduga Terima Gratifikasi Rp 18 Miliar

Nasional
Panglima TNI Sebut Uang Lauk Pauk Prajurit di Papua Naik pada Januari 2024, Setara dengan Polri

Panglima TNI Sebut Uang Lauk Pauk Prajurit di Papua Naik pada Januari 2024, Setara dengan Polri

Nasional
Prabowo: Pak Jokowi Diserang, Ibu Iriana Juga, Ini Apa Ini?

Prabowo: Pak Jokowi Diserang, Ibu Iriana Juga, Ini Apa Ini?

Nasional
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com