Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI: Sel Tahanan di Sekolah Timbulkan Tekanan Psikologis Bagi Siswa

Kompas.com - 14/09/2018, 18:09 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkritisi sel tahanan yang disebut dengan "Ruang Konseling" di SMK semimiliter di Batam, Kepulauan Riau. Sel tahanan tersebut digunakan untuk menghukum murid dengan alasan menegakkan kedisiplinan.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan bahwa ruangan tersebut tidak layak dan jauh dari kata nyaman untuk dinamakan sebagai ruang konseling.

Jika dilihat dari foto yang ditunjukkan oleh KPAI, ruangan tersebut lebih mirip disebut gudang dengan tumpukan barang memenuhi sudut-sudutnya.

Baca juga: KPAI: Izin Operasi SMK Semimiliter yang Punya Sel Tahanan Bisa Dicabut

Selain itu, sekolah dianggap salah menafsirkan makna dari konseling sendiri. Seharusnya, proses konseling membantu murid, bukan malah membuat mereka terintimidasi.

"Konseling sejatinya bukan menghukum siswa yang bermasalah tetapi membantunya keluar dari masalahnya, sehingga dia bisa menyadari kesalahannya, memahami konsep dirinya, dan bisa mengoptimalkan potensi dirinya," ujar Retno melalui rilis pers, Jumat (14/9/2018).

Adapun hak dari anak tersebut tak seharusnya dirampas atau dilanggar, meski ia melanggar aturan sekolah.

Seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, seorang anak seharusnya dihindari dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk dalam bentuk dijebloskan ke sel tahanan seperti pada kasus ini.

Baca juga: Sel Tahanan di SMK Itu Bernama Ruang Konseling, Seperti Ini Tampilannya...

"Dikurung dalam ruangan seperti itu pastilah menimbulkan tekanan psikologis bagi anak didik. Belum kebutuhan untuk ibadah, makan/minum yang layak dan urusan buang air besar/kecil," ucap Retno.

Sebelumnya diberitakan, pelaku ED, yang merupakan anggota kepolisian dan pemilik modal sekolah, menjalankan sekolahnya dengan sistem semimiliter.

Korban dengan inisial RS (17) menerima perlakuan kasar berupa penjemputan paksa, diborgol, dan dipukul oleh pelaku.

Baca juga: 6 Fakta Sekolah yang Memiliki Sel Tahanan di Batam

Ia juga menerima kekerasan psikis ketika hasil dokumentasi perundungan itu disebar pelaku melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.

Perundungan tersebut membuat RS mengalami trauma berat sehingga membutuhkan penanganan medis dan psikis.

Rencananya, KPAI akan menggelar rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas kasus ini, pada Senin (17/9/2018), di Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Tanjungpinang.

Pihak-pihak yang diharapkan datang misalnya Komisi Kepolisian Nasional (Komisi Kepolisian Nasional) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Kompas TV KPAI akan segera melakukan rapat koordinasi dengan Gubernur Kepulauan Riau dan jajarannya setelah mendapatkan laporan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com