JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz meminta adanya penyelidikan lebih lanjut terkait aliran gaji 2.357 pegawai negeri sipil yang berstatus koruptor.
Jika masih terdaftar sebagai PNS, maka mereka masih menerima upah kerja. Padahal, perkara mereka sudah berkekuatan hukum tetap.
Donal melihat, ada potensi terjadinya kecurangan atau fraud terkait aliran gaji tersebut.
"Masih menjadi teka-teki apakah gaji tersebut benar-benar diterima PNS, atau dimanfaatkan oleh kelompok dan instansi tertentu," tutur Donal kepada Kompas.com, Jumat (14/9/2018).
Baca juga: 5 Fakta soal 2.357 PNS Koruptor yang Akhirnya Dipecat
Menurut dia, mungkin saja ada oknum yang memanfaatkan status PNS para koruptor tersebut untuk meraup keuntungan.
"Bukan tidak mungkin, PNS mantan napi tersebut sesungguhnya tidak lagi bekerja dan menerima gaji. Namun, status PNS-nya tidak diputihkan agar pihak-pihak tertentu bisa mengumpulkan uang gaji tersebut," terang dia.
"Jadi intinya, perlu diselidiki apakah ini cuma masalah administrasi saja, atau ada fraud di balik itu semua," lanjutnya.
Baca juga: 2.357 Koruptor Berstatus PNS, Ini Detail Berdasarkan Instansi dan Daerah
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meneken surat keputusan bersama terkait pemecatan 2.357 PNS yang berstatus koruptor.
SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi.
Saat itu, disebutkan ada 2.357 PNS koruptor yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetapi masih aktif dan menerima gaji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.