JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri Kombes Pol Panca Putra mengatakan, Polri ingin membuat para pelaku perdagangan orang jera dengan cara memiskinkan mereka.
Hal ini dikatakan Panca setelah Polri membongkar kasus perdagangan orang dengan korban seorang remaja perempuan asal Sukabumi berinisial ES (16).
Dalam kasus ES, kelima pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengirim ES ke Malaysia sebagai pekerja ilegal. Saat bekerja, ES mengalami kekerasan fisik.
Polisi berencana menjerat pelaku dengan pasal pencucian uang.
Baca juga: Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Orang ke Malaysia
"Dalam rangka memberikan efek jera dan memiskinkan pelaku TPPO, kami dari aparat kepolisian berkomitmen untuk menerapkan pasal terberat, termasuk menerapkan pasal seperti TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," ujar Panca di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2019).
Panca mengatakan, penerapan pasal pencucian uang sudah pernah dilakukan sebelumnya. Mereka akan bekerja sama dengan lembaga terkait untuk mengambil aset-aset pelaku.
"Kami sudah terapkan untuk TPPU melalui kerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang bersangkutan," kata Panca.
Polisi telah menangkap lima orang yakni YL, JS, IM, ASA, dan T. Tiga inisial pertama ditangkap pada Jumat (7/9/2018) di sebuah rumah kos di Jakarta Barat.
Baca juga: Begini Pembagian Peran Pelaku Perdagangan Orang Asal Sukabumi ke Malaysia
Dari penangkapan tiga tersangka awal, polisi mengembangkan kasus ini lalu menangkap ASA di Jakarta Timur dan keesokan harinya T ditangkap di Jambi.
Kelima tersangka ini memiliki peran masing-masing saat menjalankan aksi kejahatannya.
Ada yang bertugas untuk merayu korban dengan iming-iming pekerjaan, menjemput dan mengantarkan korban ke Malaysia.
Para pelaku juga memalsukan dokumen identitas korban untuk membuat paspor, seperti surat keterangan perekaman KTP-el, akte kelahiran, dan Kartu Keluarga.
Kelima tersangka akan dikenai pasal berlapis dengan hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
Denda yang dikenakan berjumlah Rp 300 juta hingga Rp 1,5 miliar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.