JAKARTA, KOMPAS.com - Kelima pelaku tindak pidana perdagangan orang yang mengirim seorang gadis asal Sukabumi berinisial ES (16) ke Malaysia, memiliki perannya masing-masing demi menyukseskan aksinya.
Kelima pelaku, yang terdiri dari YL, JS, IM, ASA, dan T, mengirim korban untuk bekerja. Oleh majikannya, ES menerima tindak kekerasan fisik.
Wakil Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri Kombes Pol Panca Putra menyebutkan para pelaku berhasil membawa ES dari Jakarta, ke Batam, Bengkalis, hingga akhirnya ke Malaysia.
Pertama, YL bertugas untuk merayu korban dengan tawaran pekerjaan di Jakarta melalui media sosial Facebook. ES sendiri mengenal YL melalui temannya dengan inisial D. Saat ini, D masih dalam pengejaran polisi.
Baca juga: ES, Korban Perdagangan Manusia Asal Sukabumi Berhasil Dipulangkan ke Indonesia
"Atas tawaran tersebut, korban tertarik dan menyampaikan kepada orangtuanya, selanjutnya korban berangkat ke Terminal Kampung Rambutan, Jakarta," ungkap Panca di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).
Setelah tiba di Jakarta, yang bertugas menjemput korban adalah JS. Ia lalu menyuruh ASA memalsukan dokumen untuk membuat paspor, seperti surat keterangan perekaman KTP-el, akte kelahiran, dan Kartu Keluarga.
Kemudian, IM memberi informasi adanya tenaga kerja untuk dikirim kepada WNA yang bertindak sebagai agen di Malaysia. Saat ini, agen tersebut masih dalam pencarian aparat penegak hukum
"IM yang bertugas mengkomunikasikan kepada orang di Malaysia bahwa siap ada tenaga kerja yang dikirim ke Malaysia," ucap Panca.
Baca juga: Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Orang ke Malaysia
"Hubungan antara IM dengan WNA ini, seorang datuk, sudah berjalan cukup lama," lanjutnya.
Korban selanjutnya dikirim ke Batam menggunakan pesawat. ES melanjutkan perjalanan tersebut ke Bengkalis, Provinsi Riau, dengan kapal feri.
Pada tahap ini, T memainkan perannya. T menemani ES membuat paspor dan berpura-pura sebagai sanak keluarganya.
T juga berperan mengirim ES dari Bengkalis, Provinsi Riau, ke Muar, Malaysia, menggunakan kapal feri.
Atas perannya tersebut, mereka diberi upah sesuai porsi kerja mereka. Misalnya, ASA yang berperan memalsukan dokumen diberi imbalan Rp 150.000.
Sementara IM sebagai pemilik koneksi dengan sang agen di Malaysia, meraup keuntungan sebesar Rp 5 juta dengan mengirim ES.
Atas tindakannya tersebut, kelima tersangka akan dikenai pasal berlapis dengan hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Denda yang dikenakan berjumlah Rp 300 juta hingga Rp 1,5 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.