Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/09/2018, 21:41 WIB
Penulis Devina Halim
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelima pelaku tindak pidana perdagangan orang yang mengirim seorang gadis asal Sukabumi berinisial ES (16) ke Malaysia, memiliki perannya masing-masing demi menyukseskan aksinya.

Kelima pelaku, yang terdiri dari YL, JS, IM, ASA, dan T, mengirim korban untuk bekerja. Oleh majikannya, ES menerima tindak kekerasan fisik.

Wakil Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri Kombes Pol Panca Putra menyebutkan para pelaku berhasil membawa ES dari Jakarta, ke Batam, Bengkalis, hingga akhirnya ke Malaysia.

Pertama, YL bertugas untuk merayu korban dengan tawaran pekerjaan di Jakarta melalui media sosial Facebook. ES sendiri mengenal YL melalui temannya dengan inisial D. Saat ini, D masih dalam pengejaran polisi.

Baca juga: ES, Korban Perdagangan Manusia Asal Sukabumi Berhasil Dipulangkan ke Indonesia

"Atas tawaran tersebut, korban tertarik dan menyampaikan kepada orangtuanya, selanjutnya korban berangkat ke Terminal Kampung Rambutan, Jakarta," ungkap Panca di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).

Setelah tiba di Jakarta, yang bertugas menjemput korban adalah JS. Ia lalu menyuruh ASA memalsukan dokumen untuk membuat paspor, seperti surat keterangan perekaman KTP-el, akte kelahiran, dan Kartu Keluarga.

Kemudian, IM memberi informasi adanya tenaga kerja untuk dikirim kepada WNA yang bertindak sebagai agen di Malaysia. Saat ini, agen tersebut masih dalam pencarian aparat penegak hukum

"IM yang bertugas mengkomunikasikan kepada orang di Malaysia bahwa siap ada tenaga kerja yang dikirim ke Malaysia," ucap Panca.

Baca juga: Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Orang ke Malaysia

"Hubungan antara IM dengan WNA ini, seorang datuk, sudah berjalan cukup lama," lanjutnya.

Korban selanjutnya dikirim ke Batam menggunakan pesawat. ES melanjutkan perjalanan tersebut ke Bengkalis, Provinsi Riau, dengan kapal feri.

Pada tahap ini, T memainkan perannya. T menemani ES membuat paspor dan berpura-pura sebagai sanak keluarganya.

T juga berperan mengirim ES dari Bengkalis, Provinsi Riau, ke Muar, Malaysia, menggunakan kapal feri.

Atas perannya tersebut, mereka diberi upah sesuai porsi kerja mereka. Misalnya, ASA yang berperan memalsukan dokumen diberi imbalan Rp 150.000.

Sementara IM sebagai pemilik koneksi dengan sang agen di Malaysia, meraup keuntungan sebesar Rp 5 juta dengan mengirim ES.

Atas tindakannya tersebut, kelima tersangka akan dikenai pasal berlapis dengan hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Denda yang dikenakan berjumlah Rp 300 juta hingga Rp 1,5 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dibentuk Mahfud MD, Ini Susunan Tim Percepatan Reformasi Hukum

Dibentuk Mahfud MD, Ini Susunan Tim Percepatan Reformasi Hukum

Nasional
Usulkan Isu Critical Minerals Dibahas di IPEF, Indonesia Dapat Dukungan Banyak Negara

Usulkan Isu Critical Minerals Dibahas di IPEF, Indonesia Dapat Dukungan Banyak Negara

Nasional
Kesejahteraan Bersama, Titik Temu Kekatolikan dan Keindonesiaan

Kesejahteraan Bersama, Titik Temu Kekatolikan dan Keindonesiaan

Nasional
Tolak Uji Materi Batas Usia Pensiun Jaksa, MK: UU Kejaksaan Tak Berlaku Surut

Tolak Uji Materi Batas Usia Pensiun Jaksa, MK: UU Kejaksaan Tak Berlaku Surut

Nasional
Ganjar Sowan ke Tokoh Agama Banten Embay Mulya Syarief

Ganjar Sowan ke Tokoh Agama Banten Embay Mulya Syarief

Nasional
Saat Ganjar Pranowo Bertemu Polisi Bernama Ganjar...

Saat Ganjar Pranowo Bertemu Polisi Bernama Ganjar...

Nasional
Pilpres Sistem 'Popular Vote' Suburkan Politik Identitas

Pilpres Sistem "Popular Vote" Suburkan Politik Identitas

Nasional
Gugatan Sekretaris MA Hasbi Hasan Lawan KPK Diadili Hakim Kasus Ferdy Sambo

Gugatan Sekretaris MA Hasbi Hasan Lawan KPK Diadili Hakim Kasus Ferdy Sambo

Nasional
Stafsus Mensesneg: Ada Polemik dan Banyak Pendapat soal Putusan Perpanjangan Masa Jabatan KPK

Stafsus Mensesneg: Ada Polemik dan Banyak Pendapat soal Putusan Perpanjangan Masa Jabatan KPK

Nasional
Ini Alasan Ganjar Rutin Lari Pagi di Berbagai Kota Usai Jadi Bacapres PDI-P

Ini Alasan Ganjar Rutin Lari Pagi di Berbagai Kota Usai Jadi Bacapres PDI-P

Nasional
Pertemuan Gibran dan Prabowo Dinilai Omong Kosong, Bukan Hal yang Sebenarnya

Pertemuan Gibran dan Prabowo Dinilai Omong Kosong, Bukan Hal yang Sebenarnya

Nasional
Menanti Implementasi 'Work From Anywhere' ASN

Menanti Implementasi "Work From Anywhere" ASN

Nasional
Ganjar Jawab Sindiran Anies Pakai Kaos 'Kalau Mau Sehat Ayo Olahraga'

Ganjar Jawab Sindiran Anies Pakai Kaos "Kalau Mau Sehat Ayo Olahraga"

Nasional
Ganjar Lari Pagi di Alun-alun Kota Serang, Diteriaki Presiden

Ganjar Lari Pagi di Alun-alun Kota Serang, Diteriaki Presiden

Nasional
Fahri Hamzah: Kita Tak Bisa Menitipkan Reformasi Pada Manusia, tetapi Pada Penguatan Sistem

Fahri Hamzah: Kita Tak Bisa Menitipkan Reformasi Pada Manusia, tetapi Pada Penguatan Sistem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com