JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus membersihkan daftar pemilih tetap (DPT) dari data ganda.
Menurut dia, lembaga penyelenggara pemilu itu mesti melakukan pemutakhiran data secara berkala sehingga DPT untuk pesta demokrasi tahun depan benar-benar valid.
“Selanjutnya KPU menginformasikan hasil verifikasi dan pemutahiran tersebut kepada masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan dan tidak adanya penyalahgunaan hak pilih,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/9/2018).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya memprediksi jumlah data pemilih ganda Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 mencapai angka 2 juta.
Baca juga: Polemik Data Pemilih Ganda Pemilu 2019, Ini 5 Faktanya
Jumlah tersebut meningkat dari hasil analisis Bawaslu sebelumnya, yang menemukan adanya 1 juta data pemilih ganda. Angka itu merupakan hasil analisis Bawaslu terhadap 285 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota di Indonesia.
Bambang mengatakan, data pemilih ganda itu tersebar di berbagai daerah. Oleh karena itu, Bawaslu bersama KPU sebaiknya segera memetakan daerah-daerah yang masih memiliki data ganda dalam DPT.
“Sehingga segera ada solusi terbaik untuk mengantisipasi dan mencegah munculnya kembali data pemilih ganda terutama dalam DPT Pemilu 2019,” ujarnya.
Lebih lanjut politisi Partai Golkar itu juga meminta Bawaslu dan KPU meningkatkan kinerja dengan lebih memperhatikan hasil sensus penduduk dan pendataan pemilih. Selanjutnya, hasil sensus itu disandingkan dengan DPT.
“Mengingat hasil sensus belum tentu valid karena seiring berjalannya waktu kemungkinan ada warga yang meninggal dunia atau yang usianya telah memasuki usia wajib pilih, sehingga perlu adanya pemutahiran data pemilih agar tidak terjadi kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2019,” ucapnya.
Bambang juga meminta KPU mengingatkan panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan pengawas pemilu lapangan (PPL) untuk berkomitmen dalam melakukan tugas dan fungsinya.
“Demi terselenggaranya Pemilu 2019 yang jujur dan adil,” ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 sejak 5 September 2018.
Dalam DPT tersebut terdapat 187.781.884 pemilih yang terdaftar.
Jumlah itu terdiri dari 185.732.093 pemilih di dalam negeri dan 2.049.791 luar negeri.
Baca juga: KPU Optimistis Jumlah Data Pemilih Ganda Tak Sampai 2 Persen
Di dalam negeri, jumlah pemilih tersebut didata dari 514 kota dan kabupaten di 34 provinsi
Meski telah menetapkan DPT, KPU memberikan waktu perbaikan selama 10 hari kerja setelah masa penetapan DPT, yakni hingga 15 September 2018.
Alasannya, masih ditemukan jutaan pemilih ganda pada DPT Pemilu 2019. KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan partai politik menggunakan waktu perbaikan tersebut untuk membersihkan DPT dari data pemilih ganda.