Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Sekolah yang Memiliki Sel Tahanan di Batam

Kompas.com - 13/09/2018, 07:16 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap temuannya, kasus kekerasan terhadap siswa di sebuah SMK swasta semimiliter beserta "fasilitas" sel tahanan.

Sekolah ini berlokasi di Batam, Kepulauan Riau. Pelaku berinisial ED, anggota kepolisian yang merupakan pemilik modal sekaligus pembina sekolah. Ia kerap melakukan perundungan terhadap para siswa.

Berikut fakta-fakta terkait SMK tersebut yang dirangkum Kompas.com dari keterangan yang disampaikan KPAI dalam jumpa pers, Rabu (12/9/2018):

1. Sekolah dengan konsep semimiliter

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listiyarti mengatakan, berdasarkan penelusuran KPAI, sekolah tersebut menerapkan sistem semimiliter.

Hal itu terlihat dari proses pembelajaran yang lebih banyak menyangkut hal-hal berbau militer, bahkan melibatkan senjata.

Baca juga: KPAI: Izin Operasi SMK Semimiliter yang Punya Sel Tahanan Bisa Dicabut

"Proses belajar mengajar tidak berjalan sebagaimana mestinya karena kurang porsi jam belajar dengan guru lainnya. Siswa tidak fokus belajar, tapi fokus latihan semimiliter," kata Retno.

"Siswa-siswa diajarkan menembak dengan senapan angin. Di sekolah ada terpajang beberapa senjata. Selain itu juga (diajarkan) mengemudikan mobil Dalmas milik sekolah," lanjut dia.

2. Ada sel tahanan di sekolah

Sel tahanan yang ada di sebuah SMK swasta di Batam. Ruangan yang dinamakan Ruang Konseling ini menjadi tempat untuk menghukum siswa.Dok. KPAI Sel tahanan yang ada di sebuah SMK swasta di Batam. Ruangan yang dinamakan Ruang Konseling ini menjadi tempat untuk menghukum siswa.
Di sekolah tersebut terdapat sel tahanan tersebut digunakan untuk menghukum para siswanya dengan alasan untuk mendisiplinkan mereka.

Retno mengatakan, ini kali pertama KPAI menemukan kasus seperti ini.

"KPAI dan KPPAD Kepulauan Riau (Kepri) menerima laporan mengejutkan terkait adanya siswa yang dimasukkan dalam sel tahanan di sebuah SMK swasta di Batam," kata Retno.

Baca juga: Sel Tahanan di SMK Itu Bernama Ruang Konseling, Seperti Ini Tampilannya...

"Dalih penahanan seorang anak diduga atas nama mendisiplinkan karena ada pelanggaran yang dilakukan siswa di sekolah tersebut," lanjut dia.

Lamanya masa penahanan tergantung dari kesalahan murid. RS, salah satu siswa yang menjadi korban, diketahui menghabiskan waktu dua malam di sel tahanan itu.

Sel tahanan itu dinamakan "Ruang Konseling: Mental & Spiritual".

3. Siswa menerima kekerasan fisik dan mental

Korban berinisial RS (17) menerima perlakuan kasar berupa penjemputan paksa, diborgol, dan dipukul oleh pelaku.

Setelah itu, RS dijebloskan ke sel tahanan di sekolah dan kembali menerima tindak kekerasan dengan berjalan jongkok di pekarangan sekolah yang beraspal sambil diborgol.

Tak hanya kekerasan fisik, RS juga mengalami kekerasan secara psikis lantaran diintimidasi dan dipermalukan.

Semua kejadian tersebut disaksikan teman-temannya dan didokumentasikan.

Baca juga: KPAI: Korban Kekerasan Sekolah Semi Militer di Batam Trauma Berat

Pelaku ED kemudian menyebarkan hasil dokumentasi tersebut melalui media sosial dan aplikasi pesan instan hingga ke sanak saudara RS.

Saat diunggah ke media sosial, unggahan tersebut ditambahi rumor bahwa RS mengedarkan narkoba dan mencabuli pacarnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com