Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Koper Penumpang Rusak di Bagasi, Ini Penjelasan Garuda Indonesia

Kompas.com - 12/09/2018, 18:06 WIB
Retia Kartika Dewi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pengalaman yang tidak mengenakkan saat menggunakan moda transportasi udara adalah jika koper yang kita bawa mengalami kerusakan.

Kekesalan tentu bertambah jika kerusakan koper itu terjadi bukan karena kesalahan kita, tetapi terjadi saat proses di bagasi.

Salah satu penumpang Garuda Indonesia pun berbagi cerita tentang kopernya yang rusak setelah naik pesawat maskapai tersebut.

Melalui Insta Story, akun Instagram @rendharais mengunggah foto kopernya yang penyok. Akun dengan 23.000 followers itu heran dengan nasib sial yang dialaminya.

Dalam Insta Story itu, Rendha mengaku telah menyampaikan keluhan kepada pihak Garuda Indonesia.

Menurut Rendha, Garuda berjanji akan menghubunginya paling tidak dalam tiga hari terhitung 11 September 2018.

Tanggapan Garuda Indonesia

Menanggapi kejadian itu, Senior Manager Public Relation Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan mengatakan, Garuda Indonesia meminta maaf atas kejadian itu.

"Dalam hal ini Garuda Indonesia mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami penumpang. Ini menjadi review kami ke depan," ujar Ikhsan, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/9/2018).

Baca juga: Per 30 Oktober 2018, Garuda Indonesia Tutup Rute Jakarta-London

Pihak Garuda Indonesia juga siap bertanggung jawab, termasuk jika harus mengganti koper yang sama dengan milik penumpang.

"Penggantian sedang diperoses, kami akan mengganti dengan barang yang sama," kata Ikhsan.

Ikhsan menjelaskan, ada beberapa prosedur yang dilakukan jika penumpang mengalami koper rusak di maskapai Garuda Indonesia.

Adapun bentuk tanggung jawab terhadap kerusakan bagasi adalah:

1. Kerusakan kategori minor, yakni secara fungsi barang yang disimpan bagasi tersebut masih dapat digunakan untuk menyimpan dan membawa isi.

Misal: robek atau lubang kecil, patah salah satu roda, patah handle, handle bengkok, lepas tali pengikat, kerusakan pada resleting utama namun masih dapat ditutup kembali, kerusakan resleting pada kantong samping, kerusakan kunci, kerusakan asesoris yang menempel pada koper.

Untuk kerusakan ini akan dilakukan perbaikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com