JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan terhadap mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/9/2018).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua orang saksi, salah satunya adalah Basri Baco selaku Sekretaris DPD Partai Golkar DKI Jakarta.
"Saya kenal terdakwa sejak 2005-2006. Saya sama-sama di Partai Golkar," ujar Basri kepada majelis hakim.
Baca juga: Terima Uang dari Fayakhun, Keponakan Novanto Sebut untuk Jual Beli Motor
Sebelum ditangkap oleh KPK, Fayakhun merupakan Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta. Fayakhun juga sebagai anggota Komisi I DPR.
"Saya tahu terdakwa ada masalah di Bakamla. Sudah ramai di media massa. Tapi saya tidak tahu secara detail," kata Basri.
Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat.
Uang tersebut diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah melalui empat rekening di luar negeri.
Baca juga: Fahmi Darmawansyah Berharap Fayakhun Andriadi Kembalikan Uang Rp 12 Miliar
Menurut jaksa, uang tersebut patut diduga diberikan agar Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR mengupayakan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Anggaran tersebut rencananya untuk pengadaan satelit monitoring dan drone.
Menurut jaksa, anggaran tersebut diusulkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016.
Rencananya, perusahaan Fahmi akan ditunjuk sebagai pelaksana proyek pengadaan tersebut.