Problem yang kerap juga muncul adalah tidak ada sinkronsisasi data pemilih yang sudah ditetapkan oleh KPU dengan by name by address yang disampaikan di TPS.
Ada pula pemilih di satu TPS yang jumlahnya lebih dari 300 pemilih. Menurut Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 9 ayat 3, penyusunan daftar pemilih dilakukan dengan membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 orang.
Hal itu dilakukan dengan memperhatikan tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS berbeda, hal-hal berkenaan dengan aspek geografis, jarak waktu dan tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara.
Problem selanjutnya juga muncul dari sistem yang dimiliki oleh KPU sendiri, yaitu Sistem Pendataan Pemilih (Sidalih).
Nyatanya, kasus seperti sistem jaringan yang lamban dan Sidalih eror mengakibatkan proses input membutuhkan waktu lama atau bisa terhenti seketika.
Jika dilakukan upload ulang, akan terjadi penumpukan data yang bisa berpotensi memunculkan data ganda.
Pembenahan
Kesadaran dari KPU, dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), serta Bawaslu untuk melakukan pembenahan pada daftar pemilih di Pemilu 2019 perlu diapresiasi.
Artinya, ada ikhtiar maksimal yang dilakukan untuk mewujudkan pemilu yang demokratis.
Setidaknya ada beberapa langkah pembenahan yang bisa dilakukan untuk memperbaiki daftar pemilih.
KPU, dinas dukcapil, Bawaslu, dan peserta pemilu harus selalu bersinergi untuk bersama-sama melakukan pencermatan data pemilih guna menghasilkan data pemilih yang benar-benar akurat.
Temuan pemilih tidak memenuhi syarat berupa ganda, meninggal, pindah domisili, dan lain sebagainya harus dengan real data by name by address.
Bawaslu di seluruh tingkatan juga harus memastikan bahwa proses penghapusan data ganda pemilih dan memasukan pemilih potensial dalam daftar pemilih yang dilakukan oleh KPU berjalan dengan benar.
Untuk memastikan hal ini, Bawaslu perlu melakukan penelusuran lebih lanjut dengan faktualisasi langsung ke lapangan dan mengecek KTP pemilih.
Untuk mengatasi eror yang terjadi pada Sidalih, KPU harus memiliki back up data manual. Data manual dapat digunakan sebagai data pembanding keabsahan data TPS dengan Sidalih sekaligus mengantisipasi beberapa hal yang tidak diinginkan.