SEKRETARIS Jenderal Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Gunawan Suswantoro tidak berlebihan menyatakan tentang "Menjaga Hak Pilih di Seluruh Negeri".
Bait–bait yang kerap didendangkan dalam Mars Bawaslu tersebut adalah bentuk penyadaran akan alam demokrasi ini harus dikawal.
Perlu dipahami bahwa pelanggaran pemilu nyaris terjadi dari hulu hingga hilir. Karena itu, pengawalan pada setiap tahapan pemilihan sudah menjadi sebuah kemestian.
Salah satunya adalah pengawalan pada tahapan pemuktahiran daftar pemilih. Tahapan ini merupakan tahapan yang sangat krusial dalam penyelenggaraan pemilihan karena daftar pemilih adalah komponen penting pada proses pemungutan dan penghitungan suara.
Terciptanya daftar pemilih yang akurat, komprehensif, dan mutakhir adalah harapan seluruh rakyat tanpa kecuali untuk memastikan hak memilih konsitusional warga terpenuhi.
Namun apa mau dikata, persoalan daftar pemilih ini selalu terjadi dari pemilu ke pemilu. Mestinya, persoalan yang terjadi di pemilu yang lalu dapat menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan pada pemilu selanjutnya.
Pada daerah yang sebelumnya melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah 2018, idealnya daftar pemilih pada Pemilu 2019 bisa lebih baik.
Akan tetapi, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, masih terdapat banyak pemilih yang bermasalah.
Semua menyadari bahwa daftar pemilih ini bersifat dinamis karena penduduk jumlahnya bisa bertambah dan berkurang setiap hari.
Dinamisasi itu tentunya juga harus diukur secara rasional. Apakah benar orang yang sudah meninggal atau pindah pada tahun 2014 masih terdaftar pada saat penetapan daftar pemilih tetap (DPT) di Pemulu 2019 di tempat pemungutan suara yang sama?
Pemilih potensial yang seharusnya tercatat di daftar pemilih nyatanya tidak terdaftar. Sebaliknya, pemilih yang tidak memenuhi syarat dan seharusnya terhapus dari daftar pemilih justru masih terdata.
Hal yang lebih mencengangkan lagi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan banyak pemilih ganda pada daftar pemilih tetap (DPT) nasional Pemilu 2019 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejumlah 1.013.067 pemilih.
Data tersebut merupakan hasil analisis Bawaslu terhadap DPT di 285 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan total 91.001.344 pemilih (Bawaslu RI, 2018).
Tiga hal yang dijadikan dasar Bawaslu dalam melakukan analisis kegandaan adalah pada elemen NIK, nama, dan tanggal lahir pemilih.
Padahal, Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 198 ayat 2 menyatakan bahwa warga negara Indonesia didaftarkan satu kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih.