Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem Segera Putuskan Nasib Bacaleg Eks Koruptor yang Diloloskan Bawaslu

Kompas.com - 12/09/2018, 06:45 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Nasdem Effendi Choirie mengatakan, partainya akan segera membahas soal dua bakal calon anggota legislatif yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Dua bacaleg eks koruptor ini diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui sidang ajudikasi.

Nasdem akan memutuskan apakah nama-nama tersebut akan dicoret atau diganti.

"Semuanya akan kami rapatkan karena semuanya baru dapat edaran hari ini," kata Effendi, yang biasa disapa Gus Coy, di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2018).

Meski belum diputuskan, ia berpendapat, Nasdem harus tunduk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor untuk maju sebagai caleg.

Baca juga: KPU: Langkah Bawaslu Loloskan Caleg Eks Koruptor Bahayakan Pemilu

Menurut dia, PKPU tersebut perlu ditaati sebagai komitmen menjunjung tinggi etik moral agar badan legislatif bersih dari para eks pelaku tindak pidana korupsi.

"Konsekuensi logis dari pelaksanaan peraturan PKPU bahwa di situ melarang mantan narapidana korupsi, itu harus dilaksanakan," ujarnya.

Ia mengatakan, partai masih punya waktu hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk mencari bacaleg pengganti, jika memang keputusannya demikian.

Penetapan DCT dilaksanakan pada 14-20 September 2018.

Hingga Senin (10/9/2018), ada 38 mantan narapidana kasus korupsi yang diloloskan oleh Bawaslu sebagai bakal calon legislatif (bacaleg). Dua di antaranya berasal dari Partai Nasdem.

Pada masa pendaftaran bacaleg, ke-38 mantan napi korupsi itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: KPU: PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg adalah Terobosan Hukum

Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).

Bawaslu mengacu pada Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.

Meski demikian, KPU memilih untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu. Penundaan dilakukan hingga Mahkamah Agung (MA) memutuskan uji materi PKPU nomor 20 tahun 2018.

Seperti diketahui, saat ini MA menunda sementara uji materi terhadap PKPU. Alasannya, Undang-undang Pemilu yang menjadi acuan PKPU juga tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo 17 Bacaleg di 11 Kota Teridentifikasi Eks Koruptor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com