JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Nasdem Effendi Choirie mengatakan, partainya akan segera membahas soal dua bakal calon anggota legislatif yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
Dua bacaleg eks koruptor ini diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui sidang ajudikasi.
Nasdem akan memutuskan apakah nama-nama tersebut akan dicoret atau diganti.
"Semuanya akan kami rapatkan karena semuanya baru dapat edaran hari ini," kata Effendi, yang biasa disapa Gus Coy, di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2018).
Meski belum diputuskan, ia berpendapat, Nasdem harus tunduk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor untuk maju sebagai caleg.
Baca juga: KPU: Langkah Bawaslu Loloskan Caleg Eks Koruptor Bahayakan Pemilu
Menurut dia, PKPU tersebut perlu ditaati sebagai komitmen menjunjung tinggi etik moral agar badan legislatif bersih dari para eks pelaku tindak pidana korupsi.
"Konsekuensi logis dari pelaksanaan peraturan PKPU bahwa di situ melarang mantan narapidana korupsi, itu harus dilaksanakan," ujarnya.
Ia mengatakan, partai masih punya waktu hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk mencari bacaleg pengganti, jika memang keputusannya demikian.
Penetapan DCT dilaksanakan pada 14-20 September 2018.
Hingga Senin (10/9/2018), ada 38 mantan narapidana kasus korupsi yang diloloskan oleh Bawaslu sebagai bakal calon legislatif (bacaleg). Dua di antaranya berasal dari Partai Nasdem.
Pada masa pendaftaran bacaleg, ke-38 mantan napi korupsi itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: KPU: PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg adalah Terobosan Hukum
Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).
Bawaslu mengacu pada Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.
Meski demikian, KPU memilih untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu. Penundaan dilakukan hingga Mahkamah Agung (MA) memutuskan uji materi PKPU nomor 20 tahun 2018.
Seperti diketahui, saat ini MA menunda sementara uji materi terhadap PKPU. Alasannya, Undang-undang Pemilu yang menjadi acuan PKPU juga tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).