Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Dispensasi Demokrat, KPU Pastikan Dukungan Capres-Cawapres Tak Bisa Ditarik

Kompas.com - 11/09/2018, 20:34 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat akan memberikan dispensasi kepada kadernya yang mendukung bakal capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, secara resmi berkas dukungan partai tak bisa ditarik mundur untuk kemudian digunakan mendukung pasangan lainnya.

Terhitung sejak bakal capres-cawapres mendaftar ke KPU, 10 Agustus 2018, Partai Demokrat sudah tercatat sebagai salah satu partai pendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Secara resmi parpol sudah tidak bisa menarik dukungan yang sudah didaftarkan ke KPU," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2018).

Pada masa pendaftaran Pilpres pun, partai pendukung diwajibkan untuk menyerahkan surat pernyataan tidak akan menarik dukungan terhadap pasangan calon, ke KPU.

Baca juga: Gerindra Minta Klarifikasi Demokrat soal Dispensasi Dukungan ke Jokowi-Maruf

Hal itu telah diatur dalam pasal 229 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan tersebut berbunyi, "Partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon ke KPU wajib menyerahkan: (c) surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung."

Sebelumnya, perihal dispensasi yang akan diberikan Partai Demokrat kepada kadernya yang mendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019 diungkap oleh Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Ferdinand menyebut, dispensasi tersebut diberikan untuk menjaga suara partai.

Baca juga: Fadli Zon: Dispensasi Kader Demokrat Dukung Jokowi Bukan Masalah Besar

"Kami lihat opini dan animo masyarakat di sana untuk mendukung Pak Jokowi tinggi sehingga kami harus berpikir juga menyelamatkan partai kami dengan demikian nanti akan ada dispensasi khusus dari DPP terhadap daerah tertentu. Tidak banyak, sedikit sekali," kata Ferdinand, Minggu (9/9/2018).

Ia mengatakan, Partai Demokrat telah mengelar rapat khusus terkait sejumlah persoalan internal partai, termasuk mengenai sikap sejumlah kader yang justru memilih mendukung capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com