Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Situs Cek Rekening Viral di Medsos, Ini Penjelasan soal CekRekening.id

Kompas.com - 11/09/2018, 11:44 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Salah satu unggahan akun twitter Cepi Aditiya (@ACStyles30) mengenai pengecekan rekening saat akan melakukan transaksi online menjadi viral di media sosial.

Dalam sebuah tweet, Cepi menulis bahwa pengecekan bisa dilakukan melalui situs resmi yang diluncurkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo), yaitu cekrekening.id.

Tweet tersebut telah di-retweet sebanyak lebih dari 12.000 kali dan mendapatkan likes lebih dari 19.000 kali.

Cepi mengatakan, awalnya ia mendapatkan informasi mengenai situs resmi Kominfo ini dari akun facebook bernama Bagus Rahmat Prabowo.

Situs resmi yang dikeluarkan Kominfo ini adalah www.cekrekening.id.

Baca juga: Ini Modus Penipuan "Online" yang Perlu Diwaspadai

Penjelasan Kominfo

Saat dihubungi Kompas.com, Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, situs tersebut telah diluncurkan sejak awal 2017.

Situs ini digunakan untuk mengumpulkan database rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.

"Benar (resmi). Cekrekening.id didedikasikan khusus untuk pengecekan nomor rekening bank," kata Ferdinandus, Selasa (11/9/2018).

Kominfo membuat situs tersebut dikarenakan banyaknya laporan masyarakat tentang rekening-rekening yang digunakan untuk tindak pidana, terutama penipuan dan invertasi bodong.

"Salah satu cara untuk memerangi tindak kejahatan penipuan online dan investasi bodong, Kominfo luncurkan website ini," ujar Ferdinandus.

Baca juga: Ini Ciri-ciri Khusus Penipuan Online Menurut Polisi

Dalam situs ini, terdapat dua fitur utama, yaitu periksa rekening dan laporkan rekening.

Rekening yang dapat dilaporkan merupakan rekening yang terkait dengan tindak pidana, seperti penipuan, investasi palsu, terorisme, narkotika dan obat terlarang, serta kejahatan-kejahatan lainnya.

Ferdinandus menambahkan, nomor rekening yang dilaporkan berulang-ulang akan dilakukan pengecekan ke bank bersangkutan.

Pelaporan tersebut dapat dilakukan secara online dan offline. Pelaporan online dilakukan melalui aplikasi atau situs. Kemudian, pelaporan offline dapat dilakukan dengan datang langsung ke call center dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana.

Belanja onlinegrinvalds Belanja online

Ia mengimbau masyarakat yang akan melakukan transaksi elektronik dan pembayaran dengan transfer uang untuk memeriksa nomor rekening tujuan transfer melalui situs www.cekrekening.id.

"Pastikan selalu berhati-hati dan waspada pada setiap melakukan pembayaran transaksi secara online," tutur Ferdinandus.

Baca juga: Tekan Penipuan "Online", Polisi Minta Bank Perketat Pendataan Nasabah

Isi situs

1. Periksa rekening

Saat Anda membuka laman www.cekrekening.id, tampilan halaman utama akan berisi periksa rekening.

Pengguna hanya memasukkan nama bank dan nomor rekening tujuan, kemudian klik periksa rekening, dan hasil pencarian akan muncul.

Jika suatu nomor rekening pernah dilaporkan, maka nantinya akan muncul nama rekening dan laporan rekam jejak rekening tersebut.

2. Laporakan rekening

Saat Anda akan melaporkan suatu nomor rekening, pastikan masukkan data nama bank, nomor rekening, nama pemilik, kategori penipuan, dan kronologi kejadian secara benar dan valid.

Selanjutnya, lampirkan bukti penipuan dengan cara mengunggahnya, seperti scan bukti transfer atau bukti pembayaran, tangkapan layar percakapan, dan tangkapan layar bukti transaksi.

Verifikasi captcha yang tersedia, lalu klik "submit".

Kompas TV Semua pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com