Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/09/2018, 10:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut, hingga Senin (10/9/2018) ada 38 mantan narapidana korupsi yang diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).

"Rekap calon mantan koruptor yang diloloskan Bawaslu sebanyak 38 orang," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra, saat dikonfirmasi, Senin (10/9/2018).

Pada masa pendaftaran bacaleg, ke-38 mantan napi korupsi itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Sebab, KPU berpedoman pada Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.

Namun, para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).

Bawaslu mengacu pada Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.

Meski demikian, KPU memilih untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu. Penundaan dilakukan hingga Mahkamah Agung (MA) memutuskan uji materi PKPU nomor 20 tahun 2018.

Baca juga: Menanti Progresivitas MA dalam Uji Materi PKPU Caleg Eks Napi Korupsi

Seperti diketahui, saat ini MA menunda sementara uji materi terhadap PKPU. Hal ini lantaran Undang-undang Pemilu yang menjadi acuan PKPU juga tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU juga menegaskan, nantinya, nama-nama bacaleg mantan napi korupsi yang diloloskan oleh Bawaslu tidak akan ditetapkan sebagai caleg, dan tidak akan dimasukkan ke Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.

Sejak awal penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) pun, KPU tidak memasukkan nama-nama bacaleg mantan napi korupsi lantaran tak memenuhi syarat.

"Kita tidak masukkan (mantan napi korupsi) ke DCS karena memang tidak memenuhi syarat," ujar Ilham.

Berdasar data KPU soal mantan napi korupsi, sebanyak 12 bacaleg mantan napi korupsi diloloskan Bawaslu di tingkat provinsi. Sisanya, 26 bacaleg mantan napi korupsi diloloskan Bawaslu di tjngkat kabupaten/kota.

Baca juga: Busyro Muqoddas: Parpol Harus Menarik Bacaleg Eks Napi Korupsi

Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, hanya ada 3 partai yang tidak mengajukan satu pun bacaleg mantan napi korupsi.

Berikut daftar bacaleg mantan napi korupsi yang diloloskan Bawaslu berdasarkan partai:

1. Partai Gerindra: 6 orang

2. Partai Hanura: 5 orang

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tanggal 13 Desember 2023 memperingati hari apa?

Tanggal 13 Desember 2023 memperingati hari apa?

Nasional
Akun Sosmed Capres-Cawapres 2024

Akun Sosmed Capres-Cawapres 2024

Nasional
Di Hadapan Hasto, DPC PDI-P Tangsel Targetkan Kemenangan Ganjar-Mahfud 55 Persen

Di Hadapan Hasto, DPC PDI-P Tangsel Targetkan Kemenangan Ganjar-Mahfud 55 Persen

Nasional
Tanggal 12 Desember 2023 memperingati hari apa?

Tanggal 12 Desember 2023 memperingati hari apa?

Nasional
Ketika Jawaban Anak Anies Disebut Mirip Gibran Saat Dulu Ditanya soal Masuk ke Dunia Politik...

Ketika Jawaban Anak Anies Disebut Mirip Gibran Saat Dulu Ditanya soal Masuk ke Dunia Politik...

Nasional
Ketika Bocil 9 Tahun Teriak ke Gibran 'Korupsi Tuh Diberantas, Judi Jangan Cuma Diungkap'...

Ketika Bocil 9 Tahun Teriak ke Gibran "Korupsi Tuh Diberantas, Judi Jangan Cuma Diungkap"...

Nasional
Dalam Tuntutan, 2 Kios di Kalibata City dan Mobil VW Caravelle Milik Rafael Alun Dirampas untuk Negara

Dalam Tuntutan, 2 Kios di Kalibata City dan Mobil VW Caravelle Milik Rafael Alun Dirampas untuk Negara

Nasional
Minta Warga Lapor, Polri Bakal Patroli Menjaga Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik Nataru

Minta Warga Lapor, Polri Bakal Patroli Menjaga Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik Nataru

Nasional
Survei Poltracking Indonesia: Prabowo-Gibran Bakal Dapat Limpahan Suara Jika Anies dan Ganjar Tak Masuk Putaran 2

Survei Poltracking Indonesia: Prabowo-Gibran Bakal Dapat Limpahan Suara Jika Anies dan Ganjar Tak Masuk Putaran 2

Nasional
Survei Poltracking Indonesia Prediksi Pilpres Berlangsung 2 Putaran

Survei Poltracking Indonesia Prediksi Pilpres Berlangsung 2 Putaran

Nasional
Rafael Alun Bakal Sampaikan Pembelaan pada 27 Desember 2023

Rafael Alun Bakal Sampaikan Pembelaan pada 27 Desember 2023

Nasional
Debat Perdana Capres, Timnas Anies-Muhaimin Wajibkan Caleg Partai Koalisi Gelar Nobar

Debat Perdana Capres, Timnas Anies-Muhaimin Wajibkan Caleg Partai Koalisi Gelar Nobar

Nasional
Di Hadapan Ratusan Kader PDI-P, Hasto: Mahfud Ketua MK Tanpa Skandal

Di Hadapan Ratusan Kader PDI-P, Hasto: Mahfud Ketua MK Tanpa Skandal

Nasional
Cerita Ganjar di-'Bully' karena Tetapkan Upah Rendah

Cerita Ganjar di-"Bully" karena Tetapkan Upah Rendah

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Tak Ada Bukti Hukum Prabowo Kriminal

Budiman Sudjatmiko: Tak Ada Bukti Hukum Prabowo Kriminal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com