Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan PKPU, Ini Rujukan Bawaslu Tolak Eks Pelaku Kekerasan Seksual Jadi Bacaleg

Kompas.com - 10/09/2018, 20:15 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menuturkan, penolakan gugatan mantan narapidana pelaku kekerasan seksual terhadap anak sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2019 di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). 

Menurut Rahmat, penolakan itu lantaran politisi tersebut tidak mengumumkan jejak rekamnya ke publik.

Bagja membantah Bawaslu menolak gugatan tersebut lantaran mempertimbangkan Pasal 4 Ayat 3 PKPU nomor 20 tahun 2018. Sebagaimana diketahui, peraturan tersebut memuat larangan mantan narapidana pelaku kejahatan seksual terhadap anak maju sebagai bacaleg.

"Karena yang bersangkutan tidak declare bahwa dirinya mantan napi kejahatan seksual," kata Bagja saat dikonfirmasi, Senin (10/9/2018).

"Tidak mengacu pada pasal PKPU yang bermasalah," sambungnya.

Rahmat menjelaskan, bagi seorang mantan narapidana yang ingin mendaftar sebagai caleg, diwajibkan untuk menyampaikan ke publik bahwa dirinya seorang mantan napi.

Hal itu tertuang dalam Pasal 240 ayat 1 huruf (g) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Serta diatur pula dalam Pasal 7 ayat 1 huruf (g) PKPU nomor 20 tahun 2018 yang bunyinya sama dengan Pasal 240 ayat 1 huruf (g) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

Bagja mengatakan, jika sebelumnya mantan napi tersebut mengumumkan dirinya adalah seorang eks narapidana, Bawaslu akan meloloskan gugatannya.

"Ya kita akan sesuaikan dengan Undang-Undang (nomor 7 tahun 2017 Pasal 240 ayat 1 huruf g)," ujar dia.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengaku terkejut dengan langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menolak gugatan mantan pelaku kekerasan seksual terhadap anak sebagai bakal calon legislatif (bacaleg). Meski terkejut, keputusan Bawaslu ini dinilai sebagai langkah yang baik.

Ilham mengira, keputusan Bawaslu telah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 Pasal 4 ayat 3.

Baca juga: Bawaslu Tolak Gugatan Bacaleg Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak, KPU Terkejut

Diketahui, mantan napi pelaku kejahatan seksual terhadap anak itu bernama Donatus Jihadir. Ia maju dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Pada masa pendaftaran bacaleg, Donatus Jihadir dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU lantaran berstatus sebagai mantan narapidana pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Dirinya lantas menggugat surat keputusan (SK) KPU itu ke Bawaslu setempat. Namun, Bawaslu menolak meloloskan Donatus sebagai bacaleg dengan dasar Pasal 240 ayat 1 huruf (g) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan Pasal 7 ayat 1 huruf (g) PKPU nomor 20 tahun 2018. 

Kompas TV Ke-10 bakal caleg ini sebelumnya dicoret dari daftar calon sementara oleh KPU Riau, karena merupakan mantan narapidana narkoba dan mantan koruptor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com