JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto menyebutkan polisi berencana memeriksa pemilik bus yang mengalami kecelakaan di Cikidang, Jawa Barat, Sabtu (8/9/2018).
Informasi tersebut didapatkannya dari Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri yang telah meninjau lokasi kejadian.
"Kakorlantas yang baru sudah ke TKP, sudah meneliti, bahkan sudah menyampaikan ke saya bahwa pemilik kendaraan bisa dilibatkan (dalam pemeriksaan)," kata Setyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/9/2018).
Baca juga: Cerita Lengkap Bus Masuk Jurang di Sukabumi yang Tewaskan 21 Orang
Setyo menjelaskan penyidik bisa mempertanyakan mengapa kendaraan yang tidak memenuhi standar dapat diperbolehkan untuk beroperasi.
Bus yang masuk ke jurang tersebut diketahui tidak melakukan pengujian kendaraan atau KIR sejak 2016.
"Kendaraan yang digunakan sudah beberapa tahun tidak diperiksa ke Dinas Perhubungan untuk kelayakan jalan sehingga perlu dipertanyakan kondisi kendaraan," terangnya.
"Ketika kondisi kendaraan tidak layak, kenapa bisa diberikan operasional, itu tanggung jawab pemilik," sambung dia.
Baca juga: Pascakecelakaan Maut Sukabumi, Polisi Razia Bus di Tol Ciawi
Saat ini, kasus kecelakaan tersebut tengah dalam proses pengusutan. Polres Sukabumi sudah membentuk tim khusus penyelidikan dan penyidikan.
Kecelakaan tunggal yang terjadi pada Sabtu (8/9/2018) pukul 12.00 WIB itu mengakibatkan 21 penumpang meninggal dunia dan 17 penumpang mengalami cedera. Satu penumpang selamat, tetapi menolak ketika dibantu warga.