PEKANBARU, KOMPAS.com - Karantina Pekanbaru, Riau, memusnahkan sejumlah komoditas hewan dan tumbuhan tak berdokumen asal luar negeri, Senin (10/9/2018).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar lalu dikubur.
Kepala Karantina Pekanbaru Rina Delfi mengatakan, ada delapan jenis komoditas yang dimusnahkan. Menurutnya, komoditas tersebut tidak memiliki sertifikat kesehatan.
"Komoditas yang kita musnahkan terdiri dari bawang, beras, daging, buah. Seluruhnya tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan tidak memiliki sertifikat kesehatan," kata Rina pada Kompas.com.
Delapan komoditas itu terdiri dari bawang merah 6,8 ton, bawang putih 4 kilogram, daging sapi 30 kilogram, daging babi 5,4 kilogram, daging bebek 4,5 kilogram, buah melon 10 kilogram, buah apel 2 kilogram, dan beras 5 kilogram.
Komoditas tersebut, kata Rina, berasal dari Malaysia, Amerika Serikat, dan juga ada dari Australia.
Berkat kerjasama dengan sejumlah pihak terkait, aksi penyelundupan dapat digagalkan.
"Karantina bekerja sama dengan kepolisian, Bea Cukai, Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, kejaksaan dan Kantor Los ditingkat pusat," kata Rina.
Baca juga: Karantina Pertanian Pastikan Kesehatan 17 Kuda Asian Games Asal Belgia
Lebih lanjut, Rina menjelaskan, komoditas yang dimusnahkan tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal barang dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina.
Sehingga, pelaku melanggar Pasal 5 Jo Pasal 9 UU nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
"Perlu kita ketahui, Provinsi Riau bukan merupakan tempat pemasukan (impor) bawang merah dan buah-buahan dari luar negeri," tegas Rina.
Lanjut dia, berdasarkan Peraturan Penteri Pertanian nomor 42 tahun 2012 dan Permentan nomor 43 tahun 2012 tempat pemasukan bawang merah dan buah-buahan yang ditetapkan menteri pertanian adalah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Belawan Medan, Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan Laut Soekarno Hatta Makassar.
Selain itu, pemasukan bawang merah dan buah tersebut tidak memenuhi ketentuan Permentan nomor 55 tahun 2017 tentang pangan segar asal tumbuhan, karena tidak dilengkapi sertifikat Hasil Uji Keamanan Pangan dan Sertifikat Keterangan Asal.
Baca juga: Balai Karantina Amankan 36 Ikan Berbahaya di Jawa Tengah
Rina mengungkapkan, pemusnahan barang selundupan dari luar negeri dalam rangka mencegah masuknya hama penyakit tanaman, serta mencegah masuknya bahan pangan yang tidak terjamin keamanan pangannya dari cemaran kimia dan biologi yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
"Komoditas yang masuk secara ilegal tidak dilakukan pengujian laboratorium terlebih dahulu di negara asal barang," tegas Rina.
Oleh karena itu, Karantina Pekanbaru terus berupaya melakukan pencegahan masuknya komoditas ilegal dari luar negeri.
"Kita sangat terbantu sekali dengan adanya kerjasama dengan pihak kepolisian, Kejaksaan, Bandara, Bea Cukai dan lainnya. Kalau petugas dari kita (Karantina) saja tidak cukup. Oleh karena itu saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu," tutup Rina.