Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Beri Waktu 7 Hari Roy Suryo Selesaikan Masalah Barang Negara

Kompas.com - 09/09/2018, 15:41 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrat menggelar rapat khusus terkait masalah salah satu wakil ketua umum, Roy Suryo, dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Jumat (7/9/2018).

Seperti diketahui, melalui suratnya Kemenpora meminta Roy Suryo selaku mantan Menpora RI periode 15 Januari 2013 hingga 20 Oktober 2014 mengembalikan 3.226 unit barang milik negara.

"Ada beberapa keputusan yang kemarin kami ambil bahwa poin yang paling utama adalah Roy Suryo diberikan waktu 7 hari untuk menyelesaikan masalah ini," ujar Kadiv Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean di Kediaman SBY, Kuningan, Jakarta, Minggu (9/9/2018).

Ia menegaskan, waktu tujuh hari yang diberikan kepada Roy Suryo menyelesaikan persoalan dengan Kemenpora terhitung Jumat (7/9/2018).

Baca juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Akui Belum Balas Surat Kemenpora, Ini Alasannya...

Selain itu, Roy Suryo juga diminta untuk segera bertemu dengan pihak Kemenpora. Hal itu dinilai penting untuk mengklarifikasi berbagai hal yang mencuat ke publik.

Bila benar ada barang-barang milik negara dibawa Roy, Partai Demokrat meminta agar barang-barang tersebut segera dikembalikan.

Namun, bila tidak ada barang milik negara yang dibawa, Partai Demokrat meminta Roy untuk mengklarifikasinya langsung kepada Kemenpora.

Partai Demokrat juga berharap pertemuan Roy dengan Kemenpora bisa dihadiri oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga persoalan itu cepat selesai.

"Pesan Pak SBY apabila itu benar dibawa pulang, maka Roy Suryo harus diperintahkan segera mengembalikkannya kepada pemerintah. Tetapi, apabila tidak benar, juga maka pihak Kemenpora juga harus membersihkan nama Pak Roy Suryo," kata dia.

Baca juga: Kemenpora: Roy Suryo Sudah Kembalikan Barang, tetapi Jumlahnya Baru Rp 500 Juta

Menurut Ferdinand, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin sudah menghubungi Roy dan meminta agar keputusan rapat khusus itu segara dijalankan.

Secara terpisah, Roy Suryo membantah hal itu dan merasa dirinya difitnah atas beredarnya surat dari Kemenpora. Politisi Demokrat itu juga merasa nama baiknya dicemarkan jelang tahun politik.

Namun, selebihnya, Roy menyerahkan ke pengacaranya untuk memberikan penjelasan.

Adapun pengacara Roy Suryo, Tigor Simatupang, menyebut bahwa Kemenpora-lah yang mengirimkan sejumlah barang milik negara ke rumah Roy Suryo di Yogyakarta.

Menurut Tigor, barang-barang tersebut dikirim menggunakan kontainer tak lama setelah Roy tak lagi menjabat sebagai menteri pemuda dan olahraga pada akhir 2014 lalu.

Tigor menjelaskan, saat barang-barang tersebut sampai di Yogyakarta, Roy sedang tidak berada di sana. Baru sebulan kemudian Roy pulang ke Yogyakarta dan kaget melihat banyak barang di rumahnya.

"Yang ngirim Kemenpora loh ke Jogja pakai kontainer terus dikembalikan lagi. Yang ngirim mereka, terus dikembalikan lagi sama Pak Roy," kata Tigor kepada Kompas.com, Rabu (5/9/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com