Iqbal pun meminta masyarakat untuk memahami bahwa BPJS Kesehatan merupakan asuransi sosial yang tidak bisa disamakan dengan asuransi komersial lainnya, karena di antara keduanya terdapat perbedaan skema asuransi yang diterapkan.
Baca juga: Klaim BPJS Telat, Ruang Fisioterapi RSU dr Slamet Garut Sempat Disegel
Meski begitu, BPJS memiliki peraturan untuk memberikan pelayanan yang sudah memadai sesuai dengan standar kesehatan yang ada.
“Jadi sebetulnya ini kan program yang sangat menguntungkan. Kayak asuransi komersial kan enggak bisa (kalau) enggak bayar iuran bisa tetap dijamin kesehatannya," ucapnya.
Kemudian untuk tunggakan pembayaran yang belum dibayarkan ke rumah sakit, BPJS Kesehatan berusaha untuk meminimalisasi terjadinya hal semacam itu. Namun, memang pada kenyataannya belum sepenuhnya berjalan dengan baik.
"Kami juga sudah mencantumklan dalam kontrak kerja sama kita dengan fasilitas kesehatan, ada resiko di sana. Ketika kami terlambat membayarkan ada denda 1 persen per bulan yang dibebankan kepada kami dan harus dibayarkan kepada faskes terkait," ujar Iqbal.
Masyarakat juga memegang peranan dalam masalah pendanaan, misalnya dengan menunggak pembayaran yang semestinya diselesaikan.
Hal ini kembali lagi pada prinsip awal BPJS yang menerapkan sistem subsidi silang dan memiliki tagline “dengan gotong-royong, semua bisa tertolong”.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.