JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo ke Ombudsman.
Kedua menteri itu dilaporkan karena dianggap bersikap tidak netral.
Tjahjo dan Eko dinilai secara terbuka mendukung Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden 2019.
Keduanya dianggap mengajak publik untuk memilih kembali Joko Widodo.
"Pernyataan kedua menteri berpotensi melanggar asas netralitas, yaitu berpihak pada salah satu pasangan calon presiden di hadapan umum," ujar Sekretaris Dewan Pembina ACTA M Said Bakhrie di Gedung Ombudsman, Jumat (7/9/2018).
Baca juga: Tegaskan Netralitas, BIN Sebut Pemulangan Neno Warisman dari Pekanbaru Jalan Terbaik
Menurut Said, Tjahjo menyuarakan Jokowi dua periode dalam suatu acara resmi di hadapan ribuan kepala desa pada 25 Juli 2018.
Sementara itu, Eko pernah menyatakan bahwa dana desa akan meningkat jika Joko Widodo terpilih lagi dalam Pilpres 2019.
Menurut Said, pernyataan kedua menteri berpotensi melanggar ketentuan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pasal tersebut mengatur penyelenggaraan kebijakan aparatur sipil yang netral.
ACTA melampirkan bukti berupa pemberitaan di media massa yang berisi pernyataan Tjahjo dan Eko.
Komisioner Ombudsman Laode Ida mengatakan, laporan tersebut akan dipelajari terlebih dulu.
Baca juga: Wiranto: Tidak Ada Laporan Pelanggaran Netralitas Aparat Selama Pilkada
Ombudsman akan meneliti apakah laporan itu sesuai dengan kewenangan Ombudsman.
Namun, menurut Laode, semua aparatur sipil wajib bersikap netral, khususnya terkait pemilu.
Menurut dia, aparatur seharusnya tidak menunjukkan sikap mendukung suatu kelompok atau kepentingan politik tertentu.
Keberpihakan dinilai akan berpengaruh terhadap pelayanan publik. Ombudsman mengkhawatirkan terjadi diskriminasi dalam pemberian layanan publik bagi masyarakat.
Selain itu, menurut Laode, menteri sebagai pemimpin lembaga negara seharusnya memberikan contoh kepada bawahan.
Sikap tidak netral dinilai akan berpengaruh terhadap bawahan sehingga merusak birokrasi yang baik.