JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua perantara suap untuk Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif ke Lapas Klas III Banjar Baru, Kalimantan Selatan. Kedua orang itu adalah Ketua Kamar Dagang Industri nonaktif Kabupaten Hulu Sungai Tengah Fauzani Rifani dan Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit.
Mereka tersangkut dalam kasus suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, Kalimantan Selatan, Tahun Anggaran 2017.
"Dilakukan eksekusi terhadap dua terpidana dalam kasus suap terkait dengan pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan super VIP di RSUD Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (6/9/2018).
Baca juga: Bakal Dioperasi, Bupati Hulu Sungai Tengah Batal Membela Diri di Pengadilan
Dalam kasus ini, Abdul Basit divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Abdul juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sementara Fauzan Rifani divonis 4,5 tahun penjara.
Fauzan juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Fauzan Rifani dan Abdul Basit menjadi perantara suap untuk Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif. Uang suap tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono.
Baca juga: Permintaan Terdakwa Tak Mau Satu Lapas dengan Bupati Hulu Sungai Tengah Ditolak
Abdul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdul Basit menerima commitment fee dari Donny Winoto terkait proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai sebesar 7,5 persen atau senilai Rp 3,6 miliar.
Realisasi pemberian fee proyek diduga dilakukan secara bertahap. Pemberian pertama pada rentang September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar, kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.