Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU dan Bawaslu Diminta Fokus pada Pemilu, Bukan Berseteru

Kompas.com - 06/09/2018, 20:34 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak menyayangkan perseteruan yang terjadi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait bakal calon legislatif (bacaleg) mantan narapidana korupsi.

Pihak-pihak tersebut di antaranya, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Sindikasi Pemilu Demokratis (SPD), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), dan Komite Pemilih (TePi).

KPU yang berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018, tidak meloloskan mantan napi korupsi sebagai bacaleg.

Sementara Bawaslu, dengan dalih berpegang pada Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, mengabulkan sengketa bacaleg mantan narapidana korupsi yang tidak diloloskan KPU, dan justru memutuskan untuk meloloskan mereka sebagai bacaleg.

Baca juga: KPU Akan Minta Partai Tegakkan Pakta Integritas Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Selanjutnya, KPU memilih untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu, meskipun Undang-undang Pemilu menyebutkan putusan Bawaslu harus dijalankan tiga hari setelah putusan keluar.

Atas hal tersebut, sejumlah pihak menilai KPU dan Bawaslu sama-sama tidak memainkan perannya secara baik dan tidak mematuhi hukum.

"Sebagai penyelenggara pemilu, mestinya KPU dan Bawaslu bisa saling menghormati kedudukan dan kewenangan masing-masing kelembagaan. Tidak terkecuali terhadap aturan hukum, masing-masing mesti menjalankan dan mematuhinya sebagai sebuah aturan main penyelenggara pemilu," kata Koordinator Nasional (Kornas) JPPR Sunanto dalam sebuah diskusi publik di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018).

Ia juga menyebut, seharusnya KPU dan Bawaslu tidak larut dalam perdebatan tersebut.

Alangkah baiknya, jika KPU dan Bawaslu berfokus pada tahapan pemilu yang tidak sedikit.

Baca juga: Polemik Caleg Eks Koruptor, Mahfud MD Sebut Bawaslu yang Bikin Kacau

Persoalan keterbukaan data caleg, daftar pemilih, hingga penetapan calon, membutuhkan perhatian besar dari kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Untuk mengakhiri polemik tersebut, JPPR, KODE Inisiatif, SPD, KIPP, dan TePI menyarankan sejumlah hal kepada KPU dan Bawaslu.

Pertama, mendesak KPU dan Bawaslu menghentikan polemik dan memberkkan perhatian kepada tahapan pemilu yang sedang berjalan.

Kedua, mendorong supaya pihak yang merasa dirugikan atas keptusan KPU atau putusan Bawaslu bisa menempuh jalur hukum, misalnya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ketiga, mendesak agar Mahkamah Agung segera memutus permohonan uji materi PKPU terkait pencalonan," ujar Sunanto.

Sebelumnya, Bawaslu sudah meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com