Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Caleg Eks Koruptor, Mahfud MD Sebut Bawaslu yang Bikin Kacau

Kompas.com - 06/09/2018, 19:43 WIB
Ihsanuddin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menuding Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membuat proses pencalonan anggota legislatif menjadi kacau.

Menurut dia, Bawaslu ikut campur dalam menafsirkan larangan eks napi koruptor menjadi caleg.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, mantan napi korupsi dilarang menjadi caleg.

Namun, Bawaslu tak mengikuti PKPU tersebut dan menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu yang tak melarang eks koruptor ikut dalam pemilu legislatif.

Baca juga: KPU Akan Minta Partai Tegakkan Pakta Integritas Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Dalam sidang ajudikasi, Bawaslu akhirnya meloloskan caleg eks koruptor yang sempat ditolak oleh KPU.

"Bawaslu turut campur seperti itu, keadaan jadi kacau. Yang dulu (partai politik) sudah taat tidak mengajukan calon (mantan koruptor), sekarang karena Bawaslu membolehkan, mereka meminta dibuatkan daftar baru lagi kan. Jadi kacau masalahnya," kata Mahfud di Jakarta, Kamis (6/9/2018).

Mahfud menilai, Bawaslu seharusnya mengikuti aturan PKPU Nomor 20/2018 karena bukan kewenangan Bawaslu untuk menafsirkan PKPU tersebut bertentangan dengan UU Pemilu atau tidak.

"Untuk membatalkan apa yang diputuskan KPU itu hanya Mahkamah Agung yang bisa, bukan Bawaslu," sambung Mahfud.

Baca juga: Ini Kesepakatan KPU, Bawaslu, dan DKPP soal Polemik Bacaleg Eks Koruptor

Menurut Mahfud, saat ini sebaiknya semua pihak menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait judicial review atas PKPU 20/2018.

Sembari menunggu putusan MA, Mahfud menyarankan KPU mengabaikan saja putusan Bawaslu yang meloloskan eks koruptor sebagai caleg.

"Menurut saya, yang keputusan Bawaslu itu harus diabaikan. Kita nunggu putusan MA terhadap judicial review, karena PKPU itu sudah sah diundangkan, dan sesuatu yang sah diundangkan itu mengikat kecuali dicabut oleh MA," kata Mahfud.

Berdasarkan data Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, hingga Senin (3/9/2018), setidaknya tercatat ada 15 mantan koruptor yang diloloskan Bawaslu sebagai bakal caleg

Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).

Baca juga: Bawaslu Poso Loloskan Dua Bacaleg Mantan Koruptor

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersama KPU dan Bawaslu membuat dua kesepakatan terkait caleg eks koruptor. Kesepakatan itu diambil seusai ketiga lembaga penyelenggara pemilu itu menggelar pertemuan, Rabu (5/9/2018) malam.

Kesepakatan pertama, DKPP, KPU, dan Bawaslu akan mendorong MA untuk memutuskan uji materi terhadap PKPU yang di dalamnya memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg.

Kesepakatan kedua yang diambil, ketiganya akan melakukan pendekatan pada partai politik peserta Pemilu 2019 untuk menarik bakal calegnya yang berstatus mantan napi korupsi.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo 30 Bacaleg Eks Napi Korupsi di Tingkat Provinsi

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengoreksi keputusan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com