Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Adanya Putusan MA terhadap PKPU Sebabkan Ketidakpastian Hukum

Kompas.com - 06/09/2018, 17:12 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono menyebutkan, belum diputuskannya permohonan uji materi (judicial review) Peraturan KPU (PKPU) soal larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) oleh Mahkamah Agung (MA) menyebabkan tidak adanya kepastian hukum alias status quo.

Apalagi, saat ini dua lembaga penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sama-sama bersikukuh pada aturan yang diyakininya.

KPU berpedoman pada PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi nyaleg, sedangkan Bawaslu berpegang pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang tidak memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg.

Baca juga: Pakar Hukum: Ada Kepentingan Memaksa, MA Harus Prioritaskan Uji Materi PKPU

"Saya menyatakan status quo kan. Artinya, ya apa yang ada sekarang biar berlaku. Sebab masing-masing pihak (KPU dan Bawaslu) tidak mau mengalah," kata Harjono saat dihubungi, Kamis (6/9/2018).

Kondisi ketidakpastian hukum tersebut, kata Harjono, harus segera diakhiri. Caranya, harus dengan putusan uji materi MA terhadap PKPU.

Oleh karena itu, DKPP bersama KPU dan Bawaslu mendesak MA untuk segera memutuskan permohonan uji materi itu tanpa menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Pemilu.

Baca juga: MA Anggap Dorongan Percepat Putusan Uji Materi PKPU Salah Alamat

Hal itu diperbolehkan karena Pasal 76 UU Pemilu menyebutkan, MA dapat memproses permohonan uji materi PKPU dalam waktu 30 hari.

Tunda uji materi PKPU

Saat ini, MA menunda sementara uji materi terhadap PKPU. Alasan penundaan karena Undang-Undang Pemilu yang menjadi acuan PKPU juga tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi kalau itu (Pasal 76 UU Pemilu) digunakan, maka MA tidak usah tunda-tunda lagi menanti putusan MK," kata Harjono.

Ia menambahkan, putusan MA terhadap PKPU dibutuhkan oleh seluruh pihak, termasuk DKPP, untuk mengadili kasus dugaan pelanggaran kode etik.

"Sebab (PKPU) itu menjadi dasar hukum. Maka semua pihak butuh putusan MA," kata dia.

Baca juga: MA: Jika Pengujian PKPU Dilanjutkan Sekarang, Kami Langgar UU

Sebelumnya, DKPP bersama KPU dan Bawaslu membuat dua kesepakatan terkait bacaleg mantan narapidana korupsi.

Kesepakatan itu diambil usai ketiganya melakukan pertemuan, Rabu (5/9/2018) malam.

Kesepakatan pertama, DKPP, KPU, dan Bawaslu akan mendorong MA untuk memutuskan uji materi (judicial review) terhadap PKPU yang di dalamnya memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg.

Kesepakatan kedua, ketiganya akan melakukan pendekatan pada partai politik peserta Pemilu 2019 untuk menarik bacalegnya yang berstatus mantan napi korupsi.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo 17 Bacaleg di 11 Kota Teridentifikasi Eks Koruptor

Kompas TV Penggugat adalah dua caleg eks narapidana korupsi dari Partai Demokrat dan PAN terhadap KPU Kota Cilegon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com