Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Adanya Putusan MA terhadap PKPU Sebabkan Ketidakpastian Hukum

Kompas.com - 06/09/2018, 17:12 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono menyebutkan, belum diputuskannya permohonan uji materi (judicial review) Peraturan KPU (PKPU) soal larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) oleh Mahkamah Agung (MA) menyebabkan tidak adanya kepastian hukum alias status quo.

Apalagi, saat ini dua lembaga penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sama-sama bersikukuh pada aturan yang diyakininya.

KPU berpedoman pada PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi nyaleg, sedangkan Bawaslu berpegang pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang tidak memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg.

Baca juga: Pakar Hukum: Ada Kepentingan Memaksa, MA Harus Prioritaskan Uji Materi PKPU

"Saya menyatakan status quo kan. Artinya, ya apa yang ada sekarang biar berlaku. Sebab masing-masing pihak (KPU dan Bawaslu) tidak mau mengalah," kata Harjono saat dihubungi, Kamis (6/9/2018).

Kondisi ketidakpastian hukum tersebut, kata Harjono, harus segera diakhiri. Caranya, harus dengan putusan uji materi MA terhadap PKPU.

Oleh karena itu, DKPP bersama KPU dan Bawaslu mendesak MA untuk segera memutuskan permohonan uji materi itu tanpa menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Pemilu.

Baca juga: MA Anggap Dorongan Percepat Putusan Uji Materi PKPU Salah Alamat

Hal itu diperbolehkan karena Pasal 76 UU Pemilu menyebutkan, MA dapat memproses permohonan uji materi PKPU dalam waktu 30 hari.

Tunda uji materi PKPU

Saat ini, MA menunda sementara uji materi terhadap PKPU. Alasan penundaan karena Undang-Undang Pemilu yang menjadi acuan PKPU juga tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi kalau itu (Pasal 76 UU Pemilu) digunakan, maka MA tidak usah tunda-tunda lagi menanti putusan MK," kata Harjono.

Ia menambahkan, putusan MA terhadap PKPU dibutuhkan oleh seluruh pihak, termasuk DKPP, untuk mengadili kasus dugaan pelanggaran kode etik.

"Sebab (PKPU) itu menjadi dasar hukum. Maka semua pihak butuh putusan MA," kata dia.

Baca juga: MA: Jika Pengujian PKPU Dilanjutkan Sekarang, Kami Langgar UU

Sebelumnya, DKPP bersama KPU dan Bawaslu membuat dua kesepakatan terkait bacaleg mantan narapidana korupsi.

Kesepakatan itu diambil usai ketiganya melakukan pertemuan, Rabu (5/9/2018) malam.

Kesepakatan pertama, DKPP, KPU, dan Bawaslu akan mendorong MA untuk memutuskan uji materi (judicial review) terhadap PKPU yang di dalamnya memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg.

Kesepakatan kedua, ketiganya akan melakukan pendekatan pada partai politik peserta Pemilu 2019 untuk menarik bacalegnya yang berstatus mantan napi korupsi.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo 17 Bacaleg di 11 Kota Teridentifikasi Eks Koruptor

Kompas TV Penggugat adalah dua caleg eks narapidana korupsi dari Partai Demokrat dan PAN terhadap KPU Kota Cilegon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com