JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mendukung Badan Kepegawaian Negara (BKN) menelusuri para pegawai negeri sipil (PNS) aktif yang sebelumnya menjadi terpidana perkara korupsi.
Menurut Febri, ada 2.357 PNS yang terlibat dalam korupsi dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap telah diblokir oleh BKN.
"Jika masih ada informasi PNS lain di luar 2.357 (orang) tersebut, agar para PPK juga dapat menginformasikan pada BKN atau pada KPK. Karena proses validasi akan terus dilakukan," kata Febri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (6/9/2018).
Baca juga: Ganjar Pranowo Tegaskan Akan Pecat PNS Koruptor
Febri juga mengingatkan seluruh PPK untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan memecat para koruptor yang masih berstatus PNS.
"Sesuai dengan pernyataan Mendagri (Tjahjo Kumolo) sebelumnya, sanksi tegas dapat diberikan (kepada PPK) jika tidak memberhentikan para PNS yang telah menjadi napi korupsi tersebut," kata dia.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, terdapat 2.357 PNS aktif telah menjadi terpidana perkara korupsi.
BKN menemukan sejumlah 2.674 PNS terpidana korupsi dengan rincian, 317 sudah diberhentikan tidak dengan hormat, sisanya 2.357 masih aktif sebagai PNS.