Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Anggap Dorongan Percepat Putusan Uji Materi PKPU Salah Alamat

Kompas.com - 06/09/2018, 12:01 WIB
Yoga Sukmana,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk segera memutus uji materil PKPU 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan eks koruptor menjadi calon anggota legislatif.

Namun, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan, dorongan yang diarahkan ke MA salah alamat.

"Ya Itu alamat yang salah," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (6/9/2018).

Baca juga: Ini Kesepakatan KPU, Bawaslu, dan DKPP soal Polemik Bacaleg Eks Koruptor

Abdullah mengatakan, seharusnya dorongan itu mengarah ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan ke MA.

Sebab, tutur dia, saat ini UU Pemilu sedang diuji di MK. PKPU adalah aturan turunan dari UU Pemilu.

Berdasarkan Pasal 55 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, MA harus menghentikan sementara perkara uji materil peraturan di bawah undang-undang bila undang-undangnya sedang di uji materi di MK.

"Jadi alamatnya ke MK dong (untuk mempercepat putusan UU Pemilu). Alamatkan ke MK jangan ke MA," kata Abdullah.

Baca juga: Soal Caleg Eks Koruptor, MA Minta MK Segera Putuskan Uji Materi UU Pemilu

Ia menegaskan, MA tidak akan melanjutkan uji materil PKPU sebelum MK mengeluarkan putusan uji materil UU Pemilu. Sebab, andai itu diakukan, MA akan melanggar UU.

Sementara itu, MK juga sedang menghentikan sementara uji materi UU Pemilu. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, MK saat ini fokus menyelesaikan gugatan sengketa Pilkada.

Setelah gugatan sengketa Pilkada selesai, MK akan melanjutkan uji materil UU lainnnya, termasuk UU Pemilu.

Fajar mengatakan, MA tak perlu menunggu putusan UU Pemilu untuk memproses PKPU. Sebab norma uji materi UU Pemilu di MK berbeda dengan norma PKPU.

Baca juga: MK: Soal PKPU, MA Tak Perlu Tunggu Putusan Uji Materi UU Pemilu

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuat dua kesepakatan terkait bakal caleg mantan narapidana kasus korupsi.

Kesepakatan itu diambil usai ketiga lembaga penyelenggara pemilu itu menggelar pertemuan, Rabu (5/9/2018) malam.

Salah satu kesepakatannya, yakni DKPP, KPU, dan Bawaslu akan mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk memutuskan uji materi terhadap Peraturan KPU yang di dalamnya memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg.

KPU dan Bawaslu terbelah soal caleg eks koruptor. KPU berpegang pada PKPU No 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.

Sementara Bawaslu mengacu pada UU Pemilu yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.

Bawaslu kemudian mengabulkan gugatan para caleg eks koruptor yang dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPU.

Namun, KPU tidak akan menjalankan putusan Bawaslu sampai ada putusan uji materi di MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com