JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk segera memutus uji materil PKPU 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan eks koruptor menjadi calon anggota legislatif.
Namun, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan, dorongan yang diarahkan ke MA salah alamat.
"Ya Itu alamat yang salah," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (6/9/2018).
Baca juga: Ini Kesepakatan KPU, Bawaslu, dan DKPP soal Polemik Bacaleg Eks Koruptor
Abdullah mengatakan, seharusnya dorongan itu mengarah ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan ke MA.
Sebab, tutur dia, saat ini UU Pemilu sedang diuji di MK. PKPU adalah aturan turunan dari UU Pemilu.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, MA harus menghentikan sementara perkara uji materil peraturan di bawah undang-undang bila undang-undangnya sedang di uji materi di MK.
"Jadi alamatnya ke MK dong (untuk mempercepat putusan UU Pemilu). Alamatkan ke MK jangan ke MA," kata Abdullah.
Baca juga: Soal Caleg Eks Koruptor, MA Minta MK Segera Putuskan Uji Materi UU Pemilu
Ia menegaskan, MA tidak akan melanjutkan uji materil PKPU sebelum MK mengeluarkan putusan uji materil UU Pemilu. Sebab, andai itu diakukan, MA akan melanggar UU.
Sementara itu, MK juga sedang menghentikan sementara uji materi UU Pemilu. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, MK saat ini fokus menyelesaikan gugatan sengketa Pilkada.
Setelah gugatan sengketa Pilkada selesai, MK akan melanjutkan uji materil UU lainnnya, termasuk UU Pemilu.
Fajar mengatakan, MA tak perlu menunggu putusan UU Pemilu untuk memproses PKPU. Sebab norma uji materi UU Pemilu di MK berbeda dengan norma PKPU.
Baca juga: MK: Soal PKPU, MA Tak Perlu Tunggu Putusan Uji Materi UU Pemilu
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuat dua kesepakatan terkait bakal caleg mantan narapidana kasus korupsi.
Kesepakatan itu diambil usai ketiga lembaga penyelenggara pemilu itu menggelar pertemuan, Rabu (5/9/2018) malam.
Salah satu kesepakatannya, yakni DKPP, KPU, dan Bawaslu akan mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk memutuskan uji materi terhadap Peraturan KPU yang di dalamnya memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg.
KPU dan Bawaslu terbelah soal caleg eks koruptor. KPU berpegang pada PKPU No 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.
Sementara Bawaslu mengacu pada UU Pemilu yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.
Bawaslu kemudian mengabulkan gugatan para caleg eks koruptor yang dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPU.
Namun, KPU tidak akan menjalankan putusan Bawaslu sampai ada putusan uji materi di MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.