JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan akan segera memecat PNS aktif di daerahnya yang berstatus terpidana korupsi.
“Pecat, kalau korupsi itu pecat,” ujar Ganjar usai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 2.357 koruptor masih berstatus pegawai negeri sipil. Padahal, perkara mereka sudah berkekuatan hukum tetap. Data tersebut diungkap Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Baca juga: 2.357 Koruptor Masih Berstatus PNS, KPK Salahkan Jaksa Eksekutor
Data itu diperoleh BKN dari penelusuran data di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan BKN, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Kami temui Pak Menpan (Syafruddin) dan BKN, kan data yang punya,” tutur Tjahjo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/9/2018)
Sementara itu, sebanyak 317 koruptor lainnya sudah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS setelah putusan pengadilan mereka berkekuatan hukum tetap.
"Data ini masih akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan," ujar Bima dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Baca juga: Data BKN, Ada 2.357 Koruptor yang Masih Berstatus PNS
Temuan ini, kata dia, berawal pada upaya BKN melaksanakan pendataan ulang pegawai negeri sipil (PUPNS) tahun 2015 untuk mendapatkan data akurat, terintegrasi untuk mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian.
Dari penelusuran di PUPNS, ada sekitar 97.000 PNS yang tidak mengisi PUPNS tersebut. Setelah dilakukan penelusuran, mereka yang tidak mengisi PUPNS disebabkan berbagai hal, salah satunya terkait tindak pidana korupsi.