JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Kementerian Pertahanan Marsekal Madya Hadiyan Sumintaatmadja menuturkan bahwa anggaran terkait pembentukan Komando Operasi Khusus (Koopsus) TNI belum diajukan dalam Rencana Anggaran Pertahanan Tahun 2019.
Pasalnya Perpres terkait pelibatan Koopsus TNI dalam pemberantasan terorisme belum diterbitkan.
"Belum. Itu nunggu Perpres dulu," ujar Hadiyan saat ditemui seusai rapat kerja terkait rencana anggaran dengan Komisi I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Kementerian Pertahanan telah mengajukan permintaan anggaran untuk Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 107,16 triliun.
Baca juga: Sejumlah Pasal di RUU Anti-Terorisme Jadi Sorotan Komnas HAM
Artinya, terdapat kenaikan anggaran pertahanan tahun 2019 sebesar Rp 1,10 triliun. Sebelumnya, pagu anggaran pertahanan telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 106,05 triliun.
Kendati demikian, Hadiyan memastikan anggaran pembentukan belum termasuk dalam rencana anggaran yang diajukan.
Menurut dia, anggaran pembentukan Koopsus masih dalam bentuk usulan dari Panglima TNI kepada Kementerian Pertahanan.
"Itu masih dibicarakan dulu. Kami masih rancang dulu dengan Mabes TNI, apa kira-kira pengadaan untuk Koopsus itu," kata Hadiyan.
"Itu perencanaan Panglima tapi sekali lagi Kemenkeu pasti akan menanyakan dasarnya penganggaran itu apa, organisasi itu dasarnya apa," ucapnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyebut telah mengajukan anggaran sebesar Rp 1,5 triliun terkait pembentukan Komando Operasi Khusus (Kooopsus) yang akan terlibat dalam penanggulangan terorisme.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan