JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Kementerian Pertahanan Marsekal Madya Hadiyan Sumintaatmadja menuturkan bahwa anggaran terkait pembentukan Komando Operasi Khusus (Koopsus) TNI belum diajukan dalam Rencana Anggaran Pertahanan Tahun 2019.
Pasalnya Perpres terkait pelibatan Koopsus TNI dalam pemberantasan terorisme belum diterbitkan.
"Belum. Itu nunggu Perpres dulu," ujar Hadiyan saat ditemui seusai rapat kerja terkait rencana anggaran dengan Komisi I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Kementerian Pertahanan telah mengajukan permintaan anggaran untuk Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 107,16 triliun.
Baca juga: Sejumlah Pasal di RUU Anti-Terorisme Jadi Sorotan Komnas HAM
Artinya, terdapat kenaikan anggaran pertahanan tahun 2019 sebesar Rp 1,10 triliun. Sebelumnya, pagu anggaran pertahanan telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 106,05 triliun.
Kendati demikian, Hadiyan memastikan anggaran pembentukan belum termasuk dalam rencana anggaran yang diajukan.
Menurut dia, anggaran pembentukan Koopsus masih dalam bentuk usulan dari Panglima TNI kepada Kementerian Pertahanan.
"Itu masih dibicarakan dulu. Kami masih rancang dulu dengan Mabes TNI, apa kira-kira pengadaan untuk Koopsus itu," kata Hadiyan.
"Itu perencanaan Panglima tapi sekali lagi Kemenkeu pasti akan menanyakan dasarnya penganggaran itu apa, organisasi itu dasarnya apa," ucapnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyebut telah mengajukan anggaran sebesar Rp 1,5 triliun terkait pembentukan Komando Operasi Khusus (Kooopsus) yang akan terlibat dalam penanggulangan terorisme.
Anggaran tersebut termasuk dalam anggaran pertahanan tahun 2019 yang diajukan oleh Kementerian Pertahanan dan TNI sebesar Rp 107 triliun.
"Pembentukan organisasi baru seperti Koopsus TNI itu sudah dialokasikan. Koopsus TNI itu 1,5 triliun," ujar Hadi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Koopsus merupakan satuan elite dari TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara yang akan dilibatkan dalam pemberantasan terorisme.
Pelibatan TNI dalam memberantas terorisme berdasarkan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sebelumnya satuan itu disebut Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab).
Menurut Hadi, anggaran sebesar Rp 1,5 triliun akan diutamakan untuk pembangunan sarana dan prasarana dengan material khusus, senjata, serta perlengkapan lainnya.
Baca juga: Panglima TNI Ajukan Anggaran Rp 1,5 Triliun untuk Koopsus Anti-Terorisme
"(Anggaran) untuk pembangunan sarana dan prasarana, pemilihan material khusus, senjata dan perlengkapan lainnya," kata Hadi.
Saat ini pemerintah menyiapkan Perpres mengenai pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
Setelah Perppres rampung, Koopsus langsung meningkatkan kesiapsiagaannya untuk membantu Polri dalam penanganan terorisme.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.