Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tindaklanjuti Gugatan UU Pemilu Setelah Tuntaskan Sengketa Pilkada

Kompas.com - 05/09/2018, 16:41 WIB
Yoga Sukmana,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghentikan sementara tindak lanjut uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

MK baru akan kembali menindaklanjuti uji materi UU Pemilu setelah menuntaskan seluruh sengketa Pilkada 2018. 

"Ya setelah selesai (sengketa) pilkada, baru MK tentukan tindaklanjut perkara-perkara peraturan undang-undang," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada Kompas.com, Rabu (5/9/2018).

Saat ini MK menerima beberapa uji materi UU Pemilu, mulai terkait ambang batas pencalonan presiden, masa jabatan wakil presiden, hingga dana kampanye.

Baca juga: Ketua MK: Pengujian UU Pemilu Dihentikan Dulu

Sebagian besar uji materi baru sampai tahap sidang panel belum pada sidang pleno atau substansi.

Di sisi lain, seperti disampaikan Ketua MK Anwar Usman, MK sedang fokus menuntaskan sengketa pilkada yang sudah berjalan sejak Juli 2018 lalu.

Pasca pilkada 2018, MK menerima 70 gugatan sengketa pilkada. Saat ini sebagian besar gugatan sudah diputuskan oleh MK. Namun ada juga yang belum diputuskan.

Sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2017, penyelesaian sengketa pilkada harus diputus dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak gugatan itu diregistrasi.

Sebelumya, Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan, proses uji materi PKPU 20 Tahun 2018 masih dihentikan sementara karena uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi juga belum selesai.

Suhadi menuturkan, MA tetap harus menunggu proses uji materi di MK selesai, meskipun materi perkaranya tidak berkaitan dengan uji yang tengah berlangsung di MA.

Sebab, PKPU yang tengah digugat di MA merupakan turunan dari UU Pemilu.

“Seharusnya yang didesak itu Mahkamah Konstitusi, karena lokomotifnya. Lokomotifnya di sana (MK) setelah itu kalau di sana sudah putus semua, maka proses uji materi PKPU akan sendiri berjalan,” kata Suhadi.

Baca juga: Soal Caleg Eks Koruptor, MA Minta MK Segera Putuskan Uji Materi UU Pemilu

Seperti diketahui, KPU dan Bawaslu berbeda pandangan soal bakal caleg eks koruptor. KPU berpegang pada PKPU No 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.

Sementara Bawaslu mengacu pada UU Pemilu yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg sehingga mengabulkan gugatan para caleg eks koruptor yang dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPU.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengoreksi keputusan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com