JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghentikan sementara tindak lanjut uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
MK baru akan kembali menindaklanjuti uji materi UU Pemilu setelah menuntaskan seluruh sengketa Pilkada 2018.
"Ya setelah selesai (sengketa) pilkada, baru MK tentukan tindaklanjut perkara-perkara peraturan undang-undang," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada Kompas.com, Rabu (5/9/2018).
Saat ini MK menerima beberapa uji materi UU Pemilu, mulai terkait ambang batas pencalonan presiden, masa jabatan wakil presiden, hingga dana kampanye.
Baca juga: Ketua MK: Pengujian UU Pemilu Dihentikan Dulu
Sebagian besar uji materi baru sampai tahap sidang panel belum pada sidang pleno atau substansi.
Di sisi lain, seperti disampaikan Ketua MK Anwar Usman, MK sedang fokus menuntaskan sengketa pilkada yang sudah berjalan sejak Juli 2018 lalu.
Pasca pilkada 2018, MK menerima 70 gugatan sengketa pilkada. Saat ini sebagian besar gugatan sudah diputuskan oleh MK. Namun ada juga yang belum diputuskan.
Sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2017, penyelesaian sengketa pilkada harus diputus dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak gugatan itu diregistrasi.
Sebelumya, Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan, proses uji materi PKPU 20 Tahun 2018 masih dihentikan sementara karena uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi juga belum selesai.
Suhadi menuturkan, MA tetap harus menunggu proses uji materi di MK selesai, meskipun materi perkaranya tidak berkaitan dengan uji yang tengah berlangsung di MA.
Sebab, PKPU yang tengah digugat di MA merupakan turunan dari UU Pemilu.
“Seharusnya yang didesak itu Mahkamah Konstitusi, karena lokomotifnya. Lokomotifnya di sana (MK) setelah itu kalau di sana sudah putus semua, maka proses uji materi PKPU akan sendiri berjalan,” kata Suhadi.
Baca juga: Soal Caleg Eks Koruptor, MA Minta MK Segera Putuskan Uji Materi UU Pemilu
Seperti diketahui, KPU dan Bawaslu berbeda pandangan soal bakal caleg eks koruptor. KPU berpegang pada PKPU No 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.
Sementara Bawaslu mengacu pada UU Pemilu yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg sehingga mengabulkan gugatan para caleg eks koruptor yang dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPU.