Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiranto: Tidak Mudah Menuntaskan Kasus Penembakan Misterius 1982

Kompas.com - 05/09/2018, 14:53 WIB
Kristian Erdianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengungkapkan, pemerintah berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu.

Meski demikian, ia mengakui, sulit bagi pemerintah untuk menuntaskan kasus melalui mekanisme pengadilan atau yudisial.

Menurut Wiranto, berkas hasil penyelidikan atas beberapa kasus oleh Komnas HAM tidak dapat diteruskan ke tahap penyidikan di Kejaksaan Agung karena kurangnya alat bukti.

"Di sini saya perlu laporkan, tidak mudah memang dengan adanya desakan untuk menyelesaikan sisa-sisa pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum terselesaikan baik secara nasional maupun di Papua. Mengapa? karena memang buktinya susah," ujar Wiranto, dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Baca juga: Insiden Penembakan Misterius di Yogyakarta

Ia mencontohkan salah satu kasus yang saat ini ditangani oleh Komnas HAM, yakni kasus penembakan misterius (petrus) pada 1982.

Wiranto mengatakan, sulit untuk menemukan bukti maupun saksi dalam kasus petrus sebab orang yang memerintahkan penembakan dan pelaku penembakan sudah meninggal dunia.

Meski demikian, kata mantan Panglima ABRI itu, pemerintah tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu melalui mekanisme di luar pengadilan atau non-yudisial.

"Misalnya yang paling gampang bagaimana kita menyelesaikan pelanggaran HAM di tahun 1982, yakni pembunuhan misterius, petrus. Yang memerintahkan sudah wafat, yang diperintahkan sudah mati, yang dibunuh sudah mati. Saya tanya ini cari saksinya bagaimana? Kami suruh menyelesaikan bagaimana," kata Wiranto.

"Kemudian kami mengusulkan tidak usah yudisial, non-yudisial saja. Kan begitu. Wadahnya bagaimana? Nanti akan saya jelaskan. Wadahnya tentunya akan kami siapkan," ujar dia.

Baca juga: Polisi Amankan Pria yang Diduga Lakukan Penembakan Misterius di Magelang

Seperti diketahui, kasus penembakan misterius terjadi pada rentang waktu 1982 hingga 1985.

Korban petrus adalah preman kelas teri atau mereka yang melawan kekuasaan Orde Baru, residivis atau mantan narapidana, dan orang yang diadukan sebagai penjahat.

Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM, kasus petrus berlangsung secara sistematis dan meluas.

Ada dugaan pelaku peristiwa petrus, lanjut merupakan TNI, Polri, Garnisun, dan pejabat sipil.

Hal tersebut berdasarkan keterangan dari para saksi yang menyebutkan bahwa korban petrus diculik terlebih dahulu oleh aparat keamanan.

Kompas TV Semua pihak harus bersinergi menangani korban selamat, korban luka, dan wisatawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com