JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan penundaan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 setelah menemukan 131.363 data pemilih ganda.
Jumlah itu ditemukan Bawaslu melalui data sampel di 75 kabupaten dan kota.
"Berdasarkan hasil pencermatan yang dilakukan terhadap by name by address, DPT dengan sampel 75 kabupaten/kota masih didapat pemilih ganda sebanyak 131.363," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam rapat pleno di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
"Bawaslu dengan ini merekomendasikan agar dilakukan penundaan rekapitulasi DPT nasional paling lambat 30 hari untuk melakukan pencermatan secara faktual dan melakukan perbaikan daftar pemilih," lanjut Abhan.
Ia menilai, ditemukannya pemilih ganda itu menunjukan ketidakakuratan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Abhan menilai, temuan tersebut berpotensi disalahgunakan dan akan mengganggu penyelenggaraan pemilu.
Karena itu, Abhan mengatakan, Bawaslu merekomendasikan penundaan penetapan DPT untuk Pemilu 2019.
"Bawaslu akan menyampaikan hasil pencermatan by name by address di tingkat kab kota di seluruh indonesia paling lambat 14 hari setelah rekomendasi ini diberikan," ujar Abhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.