JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Choirul Anam mendorong pemerintah mengambil langkah serius untuk mengatur mekanisme pelibatan TNI selama operasi pemberantasan terorisme secara tepat.
Hal itu dikatakan Choirul saat konferensi pers “Merespon Perpres Pelibatan TNI Dalam Pemberantasan Teorisme” di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
“Proses penyusunan Peraturan Presiden tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme harus terbuka,” ujar Choirul.
Choirul mengatakan, pelibatan TNI dalam operasi pemberantasan terorisme harus didasarkan dalam keadaan yang sangat diperlukan dan dilaksanakan secara proporsional.
Baca juga: Pemerintah Diminta Hati-hati Susun Perpres soal Pelibatan TNI Berantas Terorisme
Pengaturan pelibatan TNI dalam memberantas terorisme perlu diatur baik secara ruang lingkup, tingkatan bahaya (skala ancaman), cara penggunaan kekuatan yang digunakan dan kerangka waktu penempatan TNI.
“Proses pembuatan Perpres Terorisme harus terbuka karena menjadi titik krusial yang harus berpegang kepada prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia. Salah satunya memperjelas skalanya kapan TNI dilibatkan dalam skala apa,” kata Choirul.
Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Antiterorisme menjadi UU. Merujuk pada undang-undang tersebut, TNI dapat dilibatkan memberantas terorisme.
Choirul mengatakan, keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme bisa berbahaya bagi masyarakat jika melewari batas-batas kewenangnya.
“Kami ingin memiliki tentara yang profesional, TNI yang profesional adalah tentara yang patuh terhadap hukum, profesional dan tau bentuk nilai-nilai demokrasi itu yang kami inginkan,” kata Choirul.
Baca juga: Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Dinilai Ancam Warga Sipil
Sebagai informasi, saat ini pemerintah menyiapkan Perpres mengenai pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
Entitas pada TNI yang akan dilibatkan yakni Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) yang terdiri dari personel berlatar belakang satuan elite tiga matra TNI, yakni TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Setelah Perppres rampung, Koopsusgab langsung meningkatkan kesiapsiagaannya untuk membantu Polri dalam penanganan terorisme.
Selain itu, perpres akan mengategorikan spektrum ancaman sebagai indikator Koopsusgab TNI harus turun tangan memberantas terorisme atau tidak.
Kategori ancaman tersebut terdiri dari, low intensity, medium intensity, dan high intensity.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.