"Jadi, dulu pernah membeli sesuatu, pembeliannya lalu ditanggung Kemenpora. Misalnya barang elektronik," ujar Gatot kepada Kompas.com, Selasa (4/9/2018).
Baca juga: Kemenpora Akan Tagih Terus 3.226 Barang Milik Negara kepada Roy Suryo
Selain itu, masih ada barang-barang lain yang dibawa Roy Suryo, akan tetapi Gatot enggan memberikan rinciannya.
Gatot menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dari Kementerian Keuangan dan BPK terkait tidak kunjung dikembalikannya BMN dari Roy Suryo tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Selasa (4/9/2018), Roy Suryo membantah bahwa dia menguasai sejumlah BMN yang disangkakan ada pada dirinya.
Roy heran atas tagihan yang dialamatkan kepadanya dan mengaku sama sekali tidak menguasai BMN yang dimaksud.
Baca juga: Diminta Kembalikan 3.226 Barang Negara, Roy Suryo Merasa Difitnah
Ia menyebut hal ini sebagai fitnah yang sengaja dikeluarkan untuk menjatuhkan martabat serta nama baiknya di tahun politik ini, dan menduga adanya motif politik di balik ini semua.
"Untuk selanjutnya, silakan hubungi kuasa hukum saya Bapak Tigor P Simatupang karena fitnah ini sudah sangat politis dan tendensius," ujar Roy.
Kepada Kompas.com, Rabu (5/9/2018), pengacara Roy Suryo, Tigor P Simatupang, menyatakan, Kemenpora mengirimkan barang-barang ke rumah kliennya di Yogyakarta menggunakan kontainer.
Pengiriman dilakukan sesaat setelah Roy Suryo berhenti dari jabatannya sebagai menteri pada 2014.
Saat barang itu dikirimkan, Roy tidak berada di rumah. Sebulan setelah itu, menurut Tigor, Roy baru mengetahui banyak tumpukan barang di rumahnya dan menanyakan milik siapakah barang-barang tersebut.
Ia meminta dilakukan pengembalian, karena merasa barang-barang itu bukan miliknya.
Baca juga: Pengacara: Kemenpora Loh yang Kirim Barang ke Rumah Roy Suryo
Surat tagihan yang kini beredar luas di media sosial, diakui Tigor, tidak pernah diterima oleh kliennya. Karena itu, ia akan meminta penjelasan dari Kemenpora dan menuntut kementerian tersebut untuk meminta maaf.
Jika tidak dipenuhi, pihaknya akan menempuh langkah hukum dan mengajukan somasi.
"Kami suruh minta maaf, lah. Kami mau somasi mereka, kami siap. Kami siapkan buktinya dulu, supaya enggak asal ngomong kayak mereka," ujar Tigor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.